Kepolisian Resor (Polres) Buleleng, Bali akhirnya menahan I Made Arbawa Alias Molo (48).
Pria pelaku pencabulan anak di bawah umur itu akhirnya dijebloskan ke sel tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka, pada Kamis (7/4/2022)
Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto, menjelaskan modus aksi asusila yang dilakukan tersangka terhadap korban yang masih berusia 12 tahun itu diakui cukup mengejutkan warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Misterius, 9 Makam Dirusak di Buleleng Bali |
Tersangka kata Andrian mengiming-imingi korban uang mainan.
"Modus tersangka yakni dengan mengiming-imingi uang sebesar Rp5 ribu dan diduga uang tersebut uang mainan,"terang AKBP Andrian Pramudianto saat jumpa pers di Mapolres Buleleng, Jumat (8/4/2022).
Selanjutnya dengan ditahannya tersangka, Andrian menyatakan jika Tersangka Mono untuk sementara akan meringkuk di sel Rutan Polres Buleleng selama 20 hari ke depan.
(dpra/dpra)