Pencabul Anak di Buleleng Ditahan, Modusnya Bikin Geleng Kepala

Pencabul Anak di Buleleng Ditahan, Modusnya Bikin Geleng Kepala

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Jumat, 08 Apr 2022 18:41 WIB
Pencabul anak ditahan
Foto: Made Wijaya Kusuma
Buleleng -

Kepolisian Resor (Polres) Buleleng, Bali akhirnya menahan I Made Arbawa Alias Molo (48).

Pria pelaku pencabulan anak di bawah umur itu akhirnya dijebloskan ke sel tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka, pada Kamis (7/4/2022)

Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto, menjelaskan modus aksi asusila yang dilakukan tersangka terhadap korban yang masih berusia 12 tahun itu diakui cukup mengejutkan warga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka kata Andrian mengiming-imingi korban uang mainan.

"Modus tersangka yakni dengan mengiming-imingi uang sebesar Rp5 ribu dan diduga uang tersebut uang mainan,"terang AKBP Andrian Pramudianto saat jumpa pers di Mapolres Buleleng, Jumat (8/4/2022).

ADVERTISEMENT

Selanjutnya dengan ditahannya tersangka, Andrian menyatakan jika Tersangka Mono untuk sementara akan meringkuk di sel Rutan Polres Buleleng selama 20 hari ke depan.




(dpra/dpra)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads