detikBali
Bali Sepekan

Terpopuler: Kebakaran Maut Renggut Satu Nyawa di Denpasar

Terpopuler Koleksi Pilihan
Bali Sepekan

Terpopuler: Kebakaran Maut Renggut Satu Nyawa di Denpasar


Tim detikBali - detikBali

Rumah kos dan bengkel las ludes terbakar di Jalan Tukad Pancoran IV, Panjer, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, Jumat (28/8/2026). (Foto: Putu Yonata/detikBali)
Foto: Rumah kos dan bengkel las ludes terbakar di Jalan Tukad Pancoran IV, Panjer, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, Jumat (28/8/2026). (Foto: Putu Yonata/detikBali)
Denpasar -

Guru sekolah dasar (SD) di Buleleng tega mencabuli siswinya hingga empat kali. Sementara itu, seorang pria paruh baya, juga di Buleleng, ditangkap polisi setelah menghamili remaja anak tetangganya. Di Denpasar, sebuah kebakaran hebat menewaskan seorang warga.

Tiga kabar tersebut menjadi kabar terpopuler dalam sepekan terakhir di detikBali. Berikut rangkumannya.


Kebakaran Tewaskan Satu Orang di Denpasar

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait peristiwa kebakaran rumah kos dan bengkel las yang menewaskan seorang perempuan lanjut usia (lansia) di Jalan Tukad Pancoran IV, Panjer, Denpasar, Bali. Hasilnya, kebakaran diduga dipicu korsleting listrik dari salah satu kamar kos.

"Dugaan awal penyebabb kebakaran dari korsleting listrik dari kamar kos-kosan yang kosong," ungkap Kanitreskrim Polsek Denpasar Selatan, Iptu Azel Arisandi, Jumat (28/8/2026).

ADVERTISEMENT

Dugaan itu diperkuat dengan keterangan salah satu saksi inisial GH (42) yang melihat titik api muncul di kamar kos berupa bangunan semi permanen tersebut. Saat api semakin membesar, GH bergegas menyelamatkan kedua anaknya sembari berteriak panik.

"(Saksi) melihat cahaya dari celah pintu kamar sebelah yang kosong tanpa penghuni," imbuh Azel.

Azel mengatakan kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 05.30 Wita pada Jumat (28/8/2026). Api kemudian merembet ke bangunan rumah dan bengkel las di sebelahnya.

Akibat peristiwa tersebut, seorang lansia berinisial S (70) tewas tertimpa bangunan yang roboh. "Korban meninggal dunia merupakan seorang lansia yang sudah susah untuk berjalan atau susah bergerak untuk beraktivitas," tutur Azel.

Selain S, seorang pria berinisial GNBT juga mengalami luka bakar hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Sementara itu, jasad S sudah dievakuasi ke RSUP Prof Ngoerah Denpasar.

Guru SD Diduga Cabuli Siswi 4 Kali

Seorang guru SD berinisial MGAW (35) di Buleleng, Bali, diduga mencabuli siswinya yang berusia 12 tahun sebanyak empat kali. Aksi itu diduga terjadi di lingkungan sekolah sejak Maret hingga Juni 2026.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Alberto Diovant mengatakan kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/187.

"Korban adalah seorang anak berusia 12 tahun, sedangkan pelaku adalah MGAW, laki-laki berumur 35 tahun yang merupakan seorang guru," kata Alberto, Jumat (28/8/2026).

Alberto mengatakan MGAW dan korban saling mengenal karena pelaku merupakan guru di sekolah korban. Keduanya kemudian berkomunikasi melalui TikTok dan WhatsApp.

Berdasarkan penyelidikan polisi, dugaan pencabulan pertama terjadi pada pertengahan Maret 2026. MGAW memanggil korban ke ruang UKS dengan alasan berbicara. Di sana, dia diduga melakukan pencabulan secara paksa terhadap korban.

Komunikasi keduanya kemudian berlanjut melalui WhatsApp. Pada April 2026, MGAW kembali mengajak korban ke kamar mandi guru dan diduga melakukan pencabulan. Perbuatan serupa kembali terjadi pada Mei 2026 di lokasi yang sama.

Terakhir, pada Minggu (14/6/2026), korban dan MGAW disebut telah berjanji bertemu di salah satu ruang publik di Buleleng. MGAW kemudian menjemput korban dan membawanya ke sekolah.

Sesampainya di sekolah, keduanya menuju kamar mandi guru. Di lokasi tersebut, MGAW kembali diduga melakukan pencabulan terhadap korban.

Polisi mencatat dugaan pencabulan itu terjadi empat kali dalam rentang Maret hingga Juni 2026.

Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Buleleng. Polisi masih mendalami perkara dan proses hukum terhadap MGAW.

MGAW telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap siswinya yang berusia 12 tahun. Tersangka kini ditahan di Polres Buleleng.

Pria 53 Tahun Hamili Anak Tetangga

Seorang pria berinisial KA (53) di Buleleng, Bali, ditangkap polisi karena diduga memerkosa anak tetangganya yang baru berusia 13 tahun hingga hamil. Korban mengaku diperkosa KA sebanyak dua kali.

Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Alberto Diovant mengatakan KA telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polres Buleleng untuk menjalani proses hukum.

Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban melihat anaknya mengalami muntah-muntah pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 08.00 Wita. Ibu korban kemudian menanyakan kondisi anaknya, termasuk mengenai menstruasi.

Saat ditanya apakah pernah melakukan hubungan badan, korban menangis dan mengaku telah diperkosa oleh KA sebanyak dua kali. Peristiwa pertama terjadi pada Juni 2026 sekitar pukul 16.00 Wita di wilayah Banjar Dinas Dauh Tukad, Desa Penglatan, Kecamatan Buleleng.

Kemudian, peristiwa kedua terjadi pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 14.30 Wita di sebuah rumah di wilayah yang sama. Menurut Alberto, pada kejadian kedua, KA membawa korban ke dalam kamar. Tersangka kemudian menarik tangan korban dan memaksanya membuka pakaian sebelum melakukan persetubuhan.

"Setelah disetubuhi, korban diberikan uang Rp 50 ribu," ujar Alberto.

Polisi menyebut korban dan tersangka tinggal di wilayah yang sama dan merupakan tetangga. Setelah menerima laporan dari ibu korban, Unit IV/PPA Satreskrim Polres Buleleng melakukan penyelidikan.

Polisi kemudian menangkap KA di rumahnya pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 18.00 Wita. Dari perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian yang dikenakan korban, yakni kaos lengan pendek berwarna merah muda, celana panjang kain berwarna merah marun, pakaian dalam berwarna krem, dan celana dalam berwarna ungu.

KA dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) tentang Perlindungan Anak serta Pasal 473 Ayat (4) KUHP.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) tentang Perlindungan Anak serta Pasal 473 Ayat (4) KUHP," kata Alberto, Jumat (28/8/2026).



(hsa/iws)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan










Hide Ads