Hubungan gelap yang dijalani oleh seorang pria beristri berinisial IKA (27) dengan seorang perempuan AS (19) berakhir miris. Keduanya ditangkap polisi setelah ketahuan mengugurkan kandungan hasil hubungan mereka.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Minggu (27/3/2022) lalu dan terbongkar setelah pihak rumah sakit melaporkan ke polisi karena merasa curiga dengan pendarahan hebat yang dialami oleh AS.
"Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) mendapatkan informasi dari RSUD Kota Mataram, diduga telah terjadi tindak pidana aborsi yang dilakukan oleh seorang perempuan dengan meminum obat penggugur kandungan sebanyak 3 butir," ungkap Kadek Adi Jumat (8/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi yang mendapatkan laporan langsung menuju rumah sakit. Kepada polisi, AS mengakui dan membenarkan bahwa dirinya meminum obat penggugur kandungan. AS juga mengaku bahwa obat penggugur kandungan yang diminumnya itu didapatkan oleh kekasihnya IKA dari seseorang yang tak ia kenal.
"Awalnya, terduga AS mengalami mual dan telat datang bulan kemudian memberitahukan hal tersebut kepada terduga IKA. Setelah mengetahui hal tersebut IKA langsung mencarikan obat dan mendapatkannya dari seseorang berinisial IBJ," jelas Kadek Adi Budi.
Setelah meminum obat tersebut, AS langsung mengalami sakit perut hingga melahirkan bayi dengan usai 4-5 bulan di dalam kandungan dalam kondisi meninggal dunia.
"IKA memberikan obat tersebut kepada AS dan langsung diminum dan obat tersebut langsung bereaksi, besoknya melahirkan bayi di kamar mandi rumahnya," tuturnya.
Saat ini kasus tersebut tengah di tangani oleh Polresta Mataram. Selain IKA dan AS, polisi juga mengamankan A dan PS. Keduanya diduga berperan untuk mencarikan obat penggugur kandungan.
(nke/nke)