Saat diamankan tim Opsnal dan anggota Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Mataram, IQ sedang mempekerjakan empat anak yang masih berstatus pelajar.
Bahkan, saat dilakukan penggerebekan, empat siswi ini sedang menemani pria hidung belang minum minuman beralkohol.
"Korban ada empat orang dan kesemuanya berstatus pelajar. Mereka (korban) dipekerjakan untuk menemani tamu yang datang ke kafe untuk minum-minum minuman beralkohol," terang Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi.
Usai diamankan, dari keterangan para korban, mereka awalnya direkrut dan dijanjikan kerja di restoran.
Namun, keempatnya justru diminta untuk layani para tamu di room kafe.
Bikin miris lagi, dari pengakuan para korban, mereka hanya diberi uang sebesar Rp 50 ribu dalam sekali menemani tamu.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti sejumlah uang tunai dan nota transaksi aktifitas di dalam kafe serta dua unit handphone.
Sedangkan atas perbuatan IQ, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 88 Jo pasal 76 (i) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara
(dpra/dpra)