detikBali

Tiga Usulan Sumber Pajak Baru Pemprov NTB Ditolak Pusat

Terpopuler Koleksi Pilihan

Tiga Usulan Sumber Pajak Baru Pemprov NTB Ditolak Pusat


Ahmad Viqi - detikBali

Plt Kepala Bapenda NTB, Baiq Nelly Yuniarti ditemui di Mataram, Rabu (21/10/2026). (Foto: Ahmad Viqi/detikBali).
Foto: Plt Kepala Bapenda NTB, Baiq Nelly Yuniarti ditemui di Mataram, Rabu (21/10/2026). (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak tiga usulan sumber pendapatan pajak baru yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB). Ketentuan tersebut sebelumnya dirancang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Meski begitu, Pemprov NTB tetap yakin target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 5,6 triliun tercapai.

Tiga potensi sumber pendapatan yang dicoret pusat tersebut meliputi sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan pelat luar daerah, penerapan pajak air payau untuk tambak komersial, serta sanksi denda bagi perusahaan yang tidak memasang meteran air (water meter).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, Baiq Nelly Yuniarti, menyayangkan penolakan dari Kemendagri tersebut, terutama pada sektor denda BBNKB. Sebab, banyak kendaraan berpelat luar NTB yang setiap hari memanfaatkan infrastruktur jalan daerah tanpa berkontribusi pada pajak daerah.

"Sebenarnya yang kita sayangkan adalah bea balik nama tadi. Karena bagaimana kita mau menegakkan sebuah peraturan kalau tidak ada sanksinya. Tapi kami sudah sampaikan ke Kemendagri tapi tetap tidak diperbolehkan, jadi ya kita manut aja," kata Nelly di Mataram, Rabu (21/10/2026).

ADVERTISEMENT

Nelly membeberkan NTB sebenarnya memiliki potensi pendapatan daerah yang cukup besar di sektor kelautan dan sumber daya air. Jika pajak air payau disetujui, perusahaan tambak skala besar bisa memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan NTB.

Hal serupa juga berlaku untuk sanksi denda penataan water meter. Menurut Nelly, sebagian kecil perusahaan pemanfaatan air di NTB yang memasang alat ukur volume air secara tertib.

Guna mengejar target PAD Rp 5,6 triliun, Pemprov NTB memfokuskan strategi pada efisiensi layanan pembayaran. Wajib pajak kini tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat atau Kantor Bapenda, melainkan bisa bertransaksi melalui retail modern hingga marketplace.

"Jadi, walaupun Bapendanya sudah tutup, mobil kelilingnya sudah tutup, tetapi mereka masih bisa bayar di rumah melalui handphone. Karena mobilitas masyarakat kita sekarang kan tidak bisa diganggu," ujar Nelly.

"Kalau mereka sudah kerja, mereka akan melaksanakan kewajiban itu kalau sudah waktu luang. Waktu luang mereka biasanya di luar jam kerja. Ini yang sedang kita coba. Mari kita mudahkan masyarakat melaksanakan kewajibannya," tambahnya.

Meski sanksi denda tidak bisa diberlakukan, Pemprov NTB tetap mengimbau para pemilik kendaraan berpelat luar yang sudah lama berdomisili di NTB untuk segera melakukan mutasi plat kendaraan secara mandiri.

Sementara itu, Sekretaris Bapenda NTB Muhammad Zuhudy mengungkapkan Kemendagri membatalkan ketentuan-ketentuan tersebut karena dinilai tidak memiliki payung hukum atau dasar aturan yang lebih tinggi di tingkat nasional.

Padahal, menurut Zuhudy, perusahaan tambak udang maupun ikan bandeng yang memanfaatkan air secara komersial semestinya memiliki kewajiban berkontribusi untuk daerah sekaligus membiayai pemulihan dampak lingkungan.

"Begitu kita komersialkan, seharusnya ada kontribusi. Karena dengan beroperasinya tambak itu juga akan mengganggu lingkungan," tegas Zuhudy.



(hsa/iws)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads