Kakek inisial AR (60) asal Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, Nusa Tengggara Barat (NTB) ditangkap polisi di Dompu. Pria lanjut usia (lansia) berstatus duda itu ditangkap saat kabur seusai mencabuli anak di bawah umur.
"Iya benar. Yang bersangkutan sudah diamankan di Polres Bima," ucap Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Bima, AKP Adib Widayaka, saat dikonfirmasi detikBali, Kamis (22/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adib mengungkapkan penangkapan AR dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana asusila di Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, pada Rabu (21/10/2026) malam. AR dilaporkan melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.
"Berdasarkan keterangan awal yang dilaporkan ke Polsek Sanggar, AR diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur di salah satu rumah warga pada Rabu sore sekitar pukul 16.00 WITA," terang Adib.
Menindaklanjuti laporan, sejumlah personel Polsek Sanggar langsung melakukan penyelidikan, termasuk mencari keberadaan AR dan membawa korban ke Puskesmas Sanggar untuk keperluan pemeriksaan medis.
Informasi yang diperoleh polisi, AR berada di Dusun Kambu, Desa Mbuju, Kecamatan Kilo, Dompu. Aparat Polsek Sanggar kemudian ke lokasi dan menangkap AR.
"Dalam waktu dua jam setelah laporan diterima, Aparat polsek Sanggar berhasil menangkap AR dan dibawa ke Polres Bima," ujar Adib.
Adib menegaskan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dengan tetap memperhatikan perlindungan korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami mengimbau warga agar tetap tenang, tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, serta mempercayakan proses penanganan perkara kepada kepolisian," terang Adib.
Di samping itu, Polres Bima juga mengingatkan kepada seluruh pihak agar menghormati privasi korban dan tidak menyebarkan identitas maupun informasi pribadi yang dapat memperburuk kondisi korban.