detikBali

Bolos Kerja 72 Hari, PNS di Bangli Dihukum Turun Jabatan Terendah

Terpopuler Koleksi Pilihan

Bolos Kerja 72 Hari, PNS di Bangli Dihukum Turun Jabatan Terendah


Aryo Mahendro - detikBali

Rapat tim pemeriksa pelanggaran disiplin PNS di kantor pemerintah Kabupaten Bangli pada Selasa (20/10/2026).
Rapat tim pemeriksa pelanggaran disiplin PNS di kantor pemerintah Kabupaten Bangli pada Selasa (20/10/2026). (Foto: Dok. Pemkab Bangli)
Bangli -

Bolos kerja selama 72 hari tanpa keterangan, seorang PNS di Bangli, I Wayan Widiantara, harus menerima sanksi penurunan kelas jabatan ke tingkat terendah selama 12 bulan. Widiantara merupakan pegawai Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPerkim) Bangli.

"Terlapor (Widiantara) tercatat tidak hadir tanpa keterangan selama 72 hari kerja secara kumulatif sepanjang periode Januari hingga Juni 2026, serta tidak hadir selama 14 hari kerja berturut-turut pada bulan Juni 2026," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bangli I Dewa Bagus Riana Putra dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).

Pelanggaran disiplin Widiantara terdeteksi melalui sistem informasi Integrated Discipline (Idis) BKPSDM Bangli. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh DPUPR-Perkim Bangli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil verifikasi bukti presensi Sadia Padu menunjukkan Widiantara tidak masuk kerja selama dua bulan. Ia juga telah dipanggil dua kali untuk dimintai klarifikasi terkait ketidakhadirannya.

ADVERTISEMENT

"Dan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terlapor mengklarifikasi bahwa ketidakhadirannya pada 16 Mei 2026 hingga 24 Mei 2026 karena sakit. Terlapor bersedia melampirkan surat keterangan rawat inap/jalan dari RSUD Bangli," kata Putra.

Putra mengatakan Widiantara dijerat Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan analisis bukti, sanksi awal merujuk pada Pembebasan dari Jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan (Pasal 8 ayat 4 huruf b jo. Pasal 11 ayat 2 huruf d angka 2 PP 94/2021).

"Namun, karena Terlapor saat ini telah menduduki Jabatan Pelaksana, sesuai ketentuan Pasal 48 Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, penjatuhan hukuman disesuaikan menjadi Penurunan Kelas Jabatan Terendah selama 12 bulan," katanya.



(dpw/dpw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads