
TB Hasanuddin Ingatkan Kemendagri soal TNI Aktif Jadi Pj Kepala Daerah
TB Hasanuddin mengingatkan Kemendagri untuk tidak sembarangan menempatkan prajurit TNI aktif sebagai penjabat kepala daerah.
TB Hasanuddin mengingatkan Kemendagri untuk tidak sembarangan menempatkan prajurit TNI aktif sebagai penjabat kepala daerah.
Pelantikan penjabat ini sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 20 mengatur anggota TNI dan Polri boleh menduduki jabatan ASN.
Gubernur Bengkulu Rohidin melantik Heriyadi jadi Pj Bupati Bengkulu Tengah. Rohidin berharap Heriyadi dapat menjalankan tugas dengan baik.
Tito buka suara terkait dua penjabat bupati di Sultra yang dipilih tak sesuai usul Gubernur Ali Mazi. Tito bicara aturan undang-undang dan asas profesionalitas.
Gubsu Edy mengaku loyal terhadap keputusan Kemendagri. Loyal terhadap atasan menurutnya syarat masuk surga.
Kemendagri mengeluarkan aturan terkait penulisan nama di KTP. Hal itu guna menghindari nama-nama yang aneh dan memberikan perlindungan sejak dini pada anak.
Gubernur Sultra Ali Mazi membatalkan pelantikan Pj Bupati Muna Barat dan Buton Selatan gegara tidak sesuai usulannya yang ditetapkan Kemendagri.
Empat pulau di Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil, Aceh diklaim masuk ke wilayah Sumatera Utara. Gubernur Aceh Nova Iriansyah protes.
Seluruh nama calon Penjabat (Pj) Wali Kota Pekan Baru dan Kabupaten Kampar yang diusulkan gubernur Riau ditolak Kemendagri