Upah minimum provinsi (UMP) Bali hanya naik Rp 100 ribu atau 3,68 persen menjadi Rp 2,81 juta di 2024. Padahal sebelumnya, buruh menuntut UMP Bali 2024 harus naik 10 persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan mengatakan ada beberapa alasan kenaikan upah tahun depan tak sesuai harapan para pekerja. Beberapa faktornya meliputi inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Dia mengatakan, inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang didapat dari data Badan Pusat Statistik (BPS) itu menjadi acuan penghitungan UMP di Bali. Berdasarkan data PDRB dari BPS, perbedaan masing-masing daerah cukup signifikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mencontohkan, Kabupaten Badung berada di posisi tertinggi yakni 9,97 persen. Sedangkan PDRB terendah ditempati Kabupaten Karangasem dengan 2,58 persen.
Baca juga: Pengumuman! UMP Bali 2024 Jadi Rp 2.813.672 |
"Nah, tantangan ke depan itu sebenarnya bagaimana pertumbuhan ekonomi di Bali dapat merata. Tidak hanya terpusat di Badung dan sekitarnya," kata Setiawan di kantor Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Bali, Senin (20/11/2023).
Berita acara penghitungan penyesuaian upah minimum yang didapat detikBali menyebutkan, inflasi gabungan sejak September 2022 hingga September 2023 berada di level 2,40 persen. Kemudian, PDRB di Bali adalah 5,90 persen.
Sementara itu, rumus yang digunakan untuk menghitung besaran kenaikan UMP di Bali menggunakan acuan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Hasilnya, didapatlah kenaikan UMP Bali sebesar Rp 100.000 atau 3,68 persen menjadi Rp 2.813.672 yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
"Jadi, memang hitung-hitungannya tidak sesederhana itu. Banyak parameter yang menjadi formula," jelas Setiawan.
Sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali berharap UMP naik setidaknya 10 persen pada 2024. Hal itu mengacu mekanisme penetapan upah yang diatur dalam PP 51/2023.
(dpw/nor)