Upah minimum provinsi (UMP) Bali pada 2024 naik sebesar Rp 100 ribu atau menjadi Rp 2.813.672. Kenaikan itu hanya sebesar 3,68 persen dari UMP Pulau Dewata 2023 sebesar Rp 2.713.672.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan menjelaskan UMP 2024 akan mulai berlaku pada 1 Januari tahun depan untuk karyawan/buruh yang sudah bekerja minimal setahun. "Melihat kondisi di Bali yang ada secara umum, maka kawan-kawan bisa bersepakat (persentase kenaikan UMP) di 3,68 (persen)," katanya di Denpasar, Senin (20/11/2023).
![]() |
Setiawan mengeklaim kenaikan UMP Bali 2024 sudah sesuai penghitungan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Kenaikan UMP kurang dari sepuluh persen itu disebabkan perbedaan pertumbuhan ekonomi di sejumlah kabupaten/kota di Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Contohnya, produk domestik regional bruto (PDRB) tertinggi terjadi di Badung mencapai 9,97 persen. Sedangkan PDRB terendah di Karangasem sebesar 2,58 persen.
Selain itu, Setiawan melanjutkan, penghitungan formulasi kenaikan UMP juga berkaca pada inflasi dan faktor lainnya. "Sembilan kabupaten/kota di Bali terjadi disparitas pertumbuhan ekonomi yang signifikan," ungkapnya.
Besaran kenaikan UMP, Setiawan menambahkan, sudah dilaporkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Bali Mahendra Jaya untuk ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. "(Kenaikan UMP Bali) ditandatangani sejak 17 November kemarin dan sudah diumumkan ke sembilan kabupaten dan kota untuk menjadi referensi atau baseline," kata Setiawan.
Sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali berharap UMP naik setidaknya 10 persen pada 2024. Hal itu mengacu mekanisme penetapan upah yang diatur dalam PP 51/2023.
(gsp/nor)