Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali I Ketut Juliartha mengkritik kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Bali 2024 yang hanya Rp 100 ribu. Kenaikan upah itu tidak realistis jika dibandingkan dengan melambungnya harga bahan pokok.
"Jika dilihat dari kenaikan bahan pokok seperti beras, gula, dan bahan makanan lainnya tentu ini (kenaikan UMP) sangat kecil," ujarnya kepada detikBali, Selasa (21/11/2023).
Menurut Juliartha, rumus untuk menghitung kenaikan UMP kurang tepat. Contohnya, saat inflasi Bali 2,4 persen, kenaikan harga beras mencapai 11 persen. Padahal, kenaikan harga beras akan mengungkit kenaikan harga barang lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Pengumuman! UMP Bali 2024 Jadi Rp 2.813.672 |
Menurut Juliartha, kenaikan UMP Bali belum mampu mensejahterakan pekerja di Pulau Dewata. "Kondisi ini menyebabkan banyak pekerja Bali yang hidup pas-pasan," tutur politikus Gerindra tersebut.
Sebelumnya, UMP Bali pada 2024 naik sebesar Rp 100 ribu atau menjadi Rp 2.813.672. Kenaikan itu hanya sebesar 3,68 persen dari UMP Pulau Dewata 2023 sebesar Rp 2.713.672.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan menjelaskan UMP 2024 akan mulai berlaku pada 1 Januari tahun depan untuk karyawan/buruh yang sudah bekerja minimal setahun. "Melihat kondisi di Bali yang ada secara umum, maka kawan-kawan bisa bersepakat (persentase kenaikan UMP) di 3,68 (persen)," katanya di Denpasar, Senin (20/11/2023).
Setiawan mengeklaim kenaikan UMP Bali 2024 sudah sesuai penghitungan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Kenaikan UMP kurang dari sepuluh persen itu disebabkan perbedaan pertumbuhan ekonomi di sejumlah kabupaten/kota di Bali.
(gsp/iws)