Kosong 1 Kursi DPD RI dari Bali Seusai Arya Wedakarna Dipecat Jokowi

Round Up

Kosong 1 Kursi DPD RI dari Bali Seusai Arya Wedakarna Dipecat Jokowi

Tim detikBali - detikBali
Kamis, 07 Mar 2024 08:08 WIB
Arya Wedakarna saat diwawancarai di Buleleng, Jumat (2/2/2024).
Arya Wedakarna alias AWK (Foto: Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Denpasar -

Satu kursi anggota DPD RI dari Bali kosong setelah I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK dipecat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Provinsi Bali seharusnya memiliki empat senator, yakni Made Mangku Pastika, Anak Agung Gde Agung, Bambang Santoso, dan AWK. Anggota DPD asal Bali kini tinggal tiga setelah AWK dipecat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali menunggu hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait proses penggantian antarwaktu (PAW) terhadap AWK. Sebab, penunjukan pengganti AWK baru bisa dilakukan setelah gugatan inkrah.

"Sebelum (putusan dari PTUN) inkrah, KPU nggak boleh PAW. Jadi, tinggal nunggu keputusan (dari PTUN) inkrah dulu. Nunggu hasil perlawanan dia," kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, Rabu (6/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lidartawan menjelaskan satu kursi DPD RI dari Bali akan kosong selama putusan resmi dari PTUN belum keluar. Menurutnya, hal itu tidak menjadi masalah karena lembaga legislatif itu tidak membutuhkan pelaksana tugas seperti di lembaga pemerintahan.

"(Kekosongan kursi di DPD Bali) nggak masalah. Karena mereka masih mengupayakan hukum. Nggak ada masalah. Memang begitu. Memang DPD nggak boleh vakum? Kecuali, gubernur atau bupati harus ada plt (pelaksana tugas)," jelas Lidartawan.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, Lidartawan juga belum mengetahui pasti mengenai pengganti AWK. Menurutnya, pengganti AWK akan ditentukan oleh KPU RI.

Tunggu 12 Maret

Kepala Kantor Sekretariat Jenderal DPD RI Provinsi Bali Putu Rio Rahdiana mengungkapkan batas waktu penghentian hak sebagai senator dan pemutusan tunjangan atau dukungan finansial kepada AWK sampai 12 Maret. Ia mengaku menunggu itikad baik dari AWK.

"Di dalam surat penghentian dukungan keuangan itu sudah jelas disebut, diberikan waktu sampai tanggal 12 Maret. Jadi, kami hanya tinggal menunggu saja sampai 12 Maret," kata Rio.

Rio menyebut dirinya tidak dapat serta merta mengusir AWK jika yang bersangkutan tetap ngotot berkantor di Kantor DPD RI Bali. Dia mengaku akan melapor ke DPD RI jika AWK belum mengosongkan kantor hingga batas waktu yang sudah ditentukan.

"Di dalam surat itu disebutkan bahwa Pak AWK harus mengosongkan (ruangannya di Kantor DPD Bali) sebelum tanggal 12 Maret. Nah, saat tanggal 12 Maret itu AWK akan mengikuti (perintah) surat itu atau tidak, akan saya laporkan ke pusat (DPD RI)," kata Rio.

"Nggak bisa saya memutuskan sendiri. Akan saya laporkan dan apa (instruksinya) itu yang saya lakukan," imbuhnya.

AWK Ngotot Berkantor

AWK kini tak diperbolehkan menggunakan ruang kerja di kantor DPD RI di Jakarta maupun di Bali. Selain 'diusir' dari kantor DPD RI, ia juga tak lagi menerima gaji dan fasilitas lainnya sebagai senator. Namun, AWK masih ngotot untuk tetap berkantor.

Penghentian hak-hak itu tertuang dalam surat DPD RI Nomor RT.01/215/DPDRI/III/2024 tentang Penghentian Hak-Hak Keuangan, Administratif, dan Fasilitas lainnya tertanggal 5 Maret 2024. Hal itu menyusul setelah AWK dipecat sebagai anggota DPD dari Bali oleh Presiden Jokowi.

Di dalam surat itu, AWK juga diminta untuk segera mengemas barang-barang pribadi di ruang kerjanya. Meski begitu, AWK berkukuh masih akan tetap berkantor sambil menunggu hasil gugatan ke PTUN dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta.

"Dan belum tentu jadi kenyataan, kami tunggu saja hasil gugatan kami PTUN dan PN Jakarta, kami hormati hukum," kata AWK.

"(Tetap ngantor) Ya dong," imbuhnya.

Sebelumnya, Jokowi resmi memberhentikan AWK melalui Keppres Nomor 35/P Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024. Surat tersebut ditetapkan Jokowi pada Kamis 22 Februari 2024, dan ditandatangani Deputi Bidang Administrasi Aparatur pada Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti.

BK DPD juga telah memutuskan untuk memecat AWK. Pria asal Bali itu dipecat sebagai anggota DPD karena dinilai melanggar sumpah janji jabatan dan kode etik sebagai senator. Pemecatan tersebut merupakan buntut laporan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali yang mempermasalahkan ucapan Wedakarna yang dianggap menimbulkan kegaduhan dan diduga menyinggung SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).




(iws/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads