Kala Arya Wedakarna Ngotot Berkantor meski Gaji Disetop Seusai Dipecat Jokowi

Round Up

Kala Arya Wedakarna Ngotot Berkantor meski Gaji Disetop Seusai Dipecat Jokowi

Tim detikBali - detikBali
Rabu, 06 Mar 2024 08:10 WIB
Arya Wedakarna saat diwawancarai di Buleleng, Jumat (2/2/2024).
I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK. (Foto: Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Denpasar -

I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK kini tak diperbolehkan menggunakan ruang kerja di kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta maupun di Bali. Selain 'diusir' dari kantor DPD RI, ia juga tak lagi menerima gaji dan fasilitas lainnya sebagai senator. Namun, AWK masih ngotot untuk tetap berkantor.

Penghentian hak-hak itu tertuang dalam surat DPD RI Nomor RT.01/215/DPDRI/III/2024 tentang Penghentian Hak-Hak Keuangan, Administratif, dan Fasilitas lainnya tertanggal 5 Maret 2024. Hal itu menyusul setelah AWK dipecat sebagai anggota DPD dari Bali oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Bahwa dengan telah diresmikannya pemberhentian Bapak sebagaimana dalam Keputusan Presiden tersebut di atas, maka dengan demikian segala hak keuangan, administratif serta fasilitas lainnya dihentikan," tulis Deputi Bidang Administrasi Lalu Niqman Zahir dalam surat yang ditujukan kepada AWK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AWK mengaku sudah menerima surat tersebut. Bekas personel boyband FBI itu menuding ada unsur politis lantaran surat tersebut beredar ke publik.

"Kentara sekali niatan politiknya ya. Dan secara umum pendapat saya ya biasa-biasa saja karena sifatnya administratif," kata AWK, Selasa (5/3/2024).

ADVERTISEMENT

Di dalam surat itu, AWK juga diminta untuk segera mengemas barang-barang pribadi di ruang kerjanya. Sebab, ruang kerja yang selama ini ditempati AWK akan ditempati oleh anggota DPD pengganti AWK.

Meski begitu, AWK berkukuh masih akan tetap berkantor sambil menunggu hasil gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta. "Dan belum tentu jadi kenyataan, kami tunggu saja hasil gugatan kami PTUN dan PN Jakarta, kami hormati hukum," jelas AWK.

"(Tetap ngantor) Ya dong," imbuhnya.

AWK Diminta Berkemas hingga 12 Maret

Kepala Kantor Sekretariat Jenderal DPD RI Provinsi Bali Putu Rio Rahdiana telah menerima arahan dari DPD RI di Jakarta terkait pemecatan terhadap AWK. Ia mengaku telah berkomunikasi dengan AWK.

Menurut Rio, AWK dipersilakan mengemas barang-barang pribadinya dari kantor DPD RI paling lambat 12 Maret 2024. "Intinya, kami sudah ada surat arahan yang jelas dari pusat buat kami di daerah dan kami akan mengikuti arahan tersebut sampai tanggal 12 Maret," kata Rio, Selasa.

Rio mengaku tetap berpedoman kepada Keppres dan surat penghentian terhadap AWK. Disinggung terkait berkukuhnya AWK untuk tetap berkantor, ia menegaskan masih ada waktu hingga 12 Maret mendatang sebagaimana arahan DPD RI di Jakarta.

"(AWK masih ngantor) Ya kan masih sampai tanggal 12, kami juga pasti akan mengikuti isi surat itu," tandasnya.

Sebelumnya, Jokowi resmi memberhentikan AWK melalui Keppres Nomor 35/P Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024. Surat tersebut ditetapkan Jokowi pada Kamis 22 Februari 2024, dan ditandatangani Deputi Bidang Administrasi Aparatur pada Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti.

"Meresmikan pemberhentian Dr. Shri. I.G.N Arya Wedakarna MWS, S.E. (M.TRU)., M.Si., sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Daerah Pemilihan Provinsi Bali dan sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2019-2024," dikutip dari Keppres tersebut.

BK DPD juga telah memutuskan untuk memecat AWK. Pria asal Bali itu dipecat sebagai anggota DPD karena dinilai melanggar sumpah janji jabatan dan kode etik sebagai senator. Pemecatan tersebut merupakan buntut laporan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali yang mempermasalahkan ucapan Wedakarna yang dianggap menimbulkan kegaduhan dan diduga menyinggung SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).




(iws/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads