Pengganti AWK Tunggu Putusan PTUN

Pengganti AWK Tunggu Putusan PTUN

I Wayan Sui Suadnyana, Aryo Mahendro - detikBali
Rabu, 06 Mar 2024 16:45 WIB
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan.
Foto: Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan. (Ni Made Lastri Karsiani Putri/detikBali)
Denpasar -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali menunggu hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal pengganti mantan anggota DPD asal Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna atau AWK. KPU akan menunjuk pengganti AWK setelah gugatan inkrah

"Sebelum (putusan dari PTUN) inkrah, KPU nggak boleh PAW. Jadi, tinggal nunggu keputusan (dari PTUN) inkrah dulu. Nunggu hasil perlawanan dia," kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan kepada detikBali, Rabu (6/2/2024).

Lidartawan menjelaskan kursi DPD Bali memang akan kosong selama menunggu putusan resmi dari PTUN. Menurutnya, hal itu tidak menjadi masalah karena lembaga legislatif itu tidak membutuhkan pelaksana tugas seperti di lembaga pemerintahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui ada empat anggota DPD asal Bali. Mereka adalah I Made Mangku Pastika, Anak Agung Gde Agung, Bambang Santoso, dan AWK. Anggota DPD asal Bali kini tinggal tiga setelah AWK dipecat.

"(Artinya ada kekosongan kursi di DPD Bali) nggak masalah. Karena mereka masih mengupayakan hukum. Nggak ada masalah. Memang begitu. Memang DPD nggak boleh vakum? Kecuali, gubernur atau bupati harus ada plt (pelaksana tugas)," jelas Lidartawan.

ADVERTISEMENT

Lidartawan mengaku belum mengetahui pasti mengenai pengganti AWK. Menurutnya, KPU RI yang berhak menentukan siapa pengganti AWK.

Kepala Kantor Sekretariat Jenderal DPD RI Provinsi Bali Putu Rio Rahdiana mengatakan batas waktu penghentian hak sebagai senator dan pemutusan tunjangan atau dukungan finansial kepada AWK sampai 12 Maret. Selama itu, pihaknya hanya dapat menunggu itikad baik

"Di dalam surat penghentian dukungan keuangan itu sudah jelas disebut, diberikan waktu sampai tanggal 12 Maret. Jadi, kami hanya tinggal menunggu saja sampai 12 Maret," kata Rio.

Rio mengatakan pihaknya tidak dapat serta merta mengusir AWK dari Kantor DPD Bali saat tenggat waktunya terpenuhi. Tapi dia akan melapor itu ke DPD RI kalau AWK belum mengosongkan kantor hingga batas waktu yang sudah ditentutkan.

DPD RI nanti memberi instruksi lanjutan jika AWK belum juga angkat kaki dari kantor DPD Bali. Rio enggan berandai-andai instruksi apa yang akan ia terima dari DPD RI jika AWK belum mengosongkan kantornya.

"Di dalam surat itu disebutkan bahwa Pak AWK harus mengosongkan (ruangannya di Kantor DPD Bali) sebelum tanggal 12 Maret. Nah, saat tanggal 12 Maret itu AWK akan mengikuti (perintah) surat itu atau tidak, akan saya laporkan ke pusat (DPD RI)," terangnya.

"Nggak bisa saya memutuskan sendiri. Akan saya laporkan dan apa (instruksinya) itu yang saya lakukan. Ya, pastinya Pak AWK punya pertimbangan sendiri," imbuhnya

Sebelumnya, AWK diminta untuk segera 'angkat kaki' dari kantor DPD, baik yang ada di Jakarta, maupun di Bali. AWK diberi tenggat waktu sampai 12 Maret 2024 untuk membereskan semua barang-barang pribadinya dari gedung senator.

Perintah mengosongkan kantor itu tertuang dalam surat DPD RI Nomor RT.01/215/DPDRI/III/2024 tentang Penghentian Hak-Hak Keuangan, Administratif, dan Fasilitas lainnya tertanggal 5 Maret 2024 yang ditujukan untuk AWK. AWK dilarang menggunakan seluruh fasilitas di kantor DPD setelah resmi dipecat.

AWK juga diminta untuk mengemas barang-barang pribadi di ruang kerjanya paling lambat 12 Maret 2024. Sebab, ruang kerja yang selama ini ditempati AWK akan ditempati oleh anggota DPD pengganti AWK. Belum ada keputusan dari KPU soal pengganti AWK yang sudah dipecat dari anggota DPD.

Selain fasilitas kantor, DPD juga menghentikan hak-hak keuangan, administratif, dan fasilitas lain. Artinya, AWK tak lagi menerima gaji.




(nor/nor)

Hide Ads