AWK Dipolisikan gegara SARA hingga Sopir Taksi Peras Turis Asing

Terpopuler Sepekan

AWK Dipolisikan gegara SARA hingga Sopir Taksi Peras Turis Asing

Tim detikBali - detikBali
Minggu, 07 Jan 2024 11:40 WIB
arya wedakarna
Arya Wedakarna. Foto: instagram @aryawedakarna
Denpasar -

Ada lima berita yang menarik pembaca detikBali dalam pekan ini. Di antaranya ribut-ribut warga Sumba vs Flores di Denpasar yang berujung pada pembakaran motor pecalang, korban mutilasi di Malang sempat ingin pulang ke Klungkung.

Berikutnya soal Wayan Koster diperiksa Polda Bali, viralnya ucapan SARA AWK yang berujung dipolisikan, dan kasus sopir taksi peras dan todong senjata tajam (sajam) ke turis asing. Berikut rangkumannya.

1. Warga Flores dan Sumba Ribut Berujung Pembakaran Motor Pecalang

Puluhan orang dari dua kelompok warga Sumba dan Flores terlibat keributan di Jalan Pucuk I, Banjar Tangtu, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, Denpasar, saat malam pergantian tahun. Tiga motor pecalang dibakar buntut dari kericuhan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keributan antara kelompok warga Sumba dengan kelompok warga Flores hingga terjadi pembakaran tiga unit sepeda motor milik pecalang," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan kepada detikBali, Senin (1/1/2024).

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait peristiwa keributan tersebut. Salah satunya adalah Novitasana (31), asal Manggarai, NTT.

ADVERTISEMENT

Jansen menjelaskan kelompok warga Pulau Sumba awalnya datang ke tempat kejadian perkara pada pukul 17.00 Wita, Minggu (31/12/2023) untuk merayakan tahun baru. Mereka merayakan pergantian tahun dengan membakar ikan sambil minum bir. Sementara kelompok warga Pulau Flores juga membuat acara serupa di tempat yang sama.

Dua kelompok tersebut tinggal di satu lingkungan kos. Sebanyak 44 warga Flores menempati 22 kamar kos, sedangkan lima warga Sumba menempati dua kamar.

Suami Novitasana lalu bertengkar dengan adiknya pada pukul 22.00 Wita. Perselisihan itu dipicu masalah rokok. Pertengkaran keduanya kemudian dilerai oleh seorang warga Flores.

Suami Novitasana tersinggung karena warga Flores itu melerai terlalu keras. Suami Novitasana justru terlibat perkelahian dengan warga Flores yang mencoba melerai itu.

Sejumlah pecalang Banjar Tangtu datang dan meminta anak-anak kos tersebut keluar dari TKP karena membuat keributan. Pecalang sempat menarik salah satu anak kos.

Warga Sumba tidak terima dan menyerang balik para pecalang. Para pecalang kemudian kabur, sehingga tiga motor mereka dibakar di depan kos.

Tak hanya itu, warga Sumba kembali ke TKP melempari kaca jendela dan menjatuhkan semua motor milik kelompok warga Flores. Mereka lalu pergi meninggalkan lokasi.

Aksi tersebut berakhir damai. Mediasi penyelesaian keributan antara warga Sumba dan Flores itu digelar pada Selasa sore (2/1/2024).

2. Korban Mutilasi di Malang Sempat Ingin Pulang ke Klungkung

Korban mutilasi, Ni Made Sutarini, di Jalan Serayu, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (30/12/2023) berasal dari Desa Adat Banda, Klungkung, Bali. Perempuan berusia 55 tahun ini memiliki dua anak.

Bendesa Adat Banda, I Made Wista, menjelaskan Sutarini menikah dengan James Lodewyk Tomatala sekitar 30 tahun lalu. Jimmy merupakan pensiunan PLN yang tinggal di Malang.

"Korban (Sutarini) punya anak dua, pertama perempuan yang kerja di Singapura dan yang kedua laki-laki kerja di Bali," kata Wista, Selasa (2/1/2024).

Menurut Wista, Sutarini merupakan anak kedua dari tiga bersaudara. Korban mutilasi itu memiliki satu kakak perempuan dan satu adik laki-laki.

Adapun, ayah Sutarini sudah meninggal dunia. Sedangkan ibunya, Nyoman Weni, kini berusia sekitar 70 tahun.

Ni Made Sutarini sempat menyampaikan keinginan pulang ke Klungkung pada Rabu (3/1/2024). Sebab, pada Jumat (5/1/2024) akan ada upacara Ngaben dari sepupu ibu dua anak itu.

Diketahui, James membunuh Sutarini dan memutilasinya menjadi 10 bagian dan memasukkan ke dalam ember. Setelah melakukan perbuatan sadistis tersebut, pria berusia 61 tahun itu menyerahkan diri ke Polsek Blimbing.

Sebelum memutilasi Sutarini, James sempat terlibat cekcok dengan istrinya itu. James lalu memukul dan mencekik Sutarini hingga tewas. Tubuh istrinya tersebut kemudian dimutilasi menjadi 10 bagian.

3. Wayan Koster Diperiksa Polda Bali

Gubernur Bali periode 2018-2023 Wayan Koster diperiksa oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Polda Bali membenarkan adanya pemeriksaan terhadap politikus PDI Perjuangan itu.

"Benar (diperiksa)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Rabu malam (3/1/2024).

Jansen mengungkapkan Koster menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam. Koster diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.

"Kalau informasi dari kawan-kawan (pemeriksaan) ya sekitar tiga jam," kata Jansen di Mapolda Bali, Jumat (5/1/2024).

Menurut Jansen, polisi melakukan klarifikasi terhadap Koster. "Undangan ya masih bersifat klarifikasi. Jadi masih diambil klarifikasi, sifatnya masih pendalaman terhadap adanya informasi yang sedang didalami oleh teman-teman Krimsus Polda Bali," ujar Jansen.

Jansen mengungkapkan bahwa Ketua DPD PDI Perjuangan Bali itu diperiksa pada Rabu (3/1/2024) dimulai sekitar pukul 09.00 Wita. Namun, Jansen belum menjelaskan peristiwa yang melatarbelakangi sehingga adanya pemeriksaan terhadap Koster.

Ia hanya menjelaskan bahwa Koster dimintai klarifikasi oleh penyidik dengan statusnya sebagai saksi. "Ya sementara diklarifikasi ya sebagai saksi, ya beliau diambil keterangan diklasifikasi sebagai saksi," ungkapnya.

Saat disinggung apakah pemeriksaan Koster terkait proyek Jalan Tol Mengwi-Gilimanuk, Jansen mengaku akan mengkoordinasikan lagi dengan Ditreskrimsus Polda Bali.

"Untuk kebenarannya nanti kami koordinasikan kembali ya dengan Krimsus. Karena Pak Direktur Krimsus sudah mengatakan nanti kalau sudah lengkap semuanya akan diinformasikan ke rekan-rekan," jelasnya.

"Sementara kasus Koster, intinya benar ada pemeriksaan kemarin, 3 Januari 2024 dalam rangka klarifikasi dan sedang didalami," tandas Jansen.

Sementaram, Koster irit bicara mengenai pemeriksaan terhadap dirinya di Polda Bali. Koster enggan memberikan keterangan perihal pemeriksaan tersebut.

"Tidak ada statement dulu," kata Koster kepada wartawan di Sekretariat DPD PDIP Provinsi Bali, Kamis (4/1/2024).

Koster mengaku akan mencari waktu yang tepat untuk berbicara terkait pemeriksaan oleh Polda Bali terhadapnya. "Jangan tanya itu, nanti saja tunggu waktu yang tepat," imbuh Koster.

Dalam kesempatan itu, Koster melakukan pertemuan internal partai dan keluar dari kantor DPD PDIP Bali sekitar pukul 13.00 Wita. Ia enggan berspekulasi terkait pemeriksaannya oleh Polda Bali itu sebagai upaya kriminalisasi terhadap dirinya di tahun politik. "Jangan menuduh begitu," tegas Koster.

Koster yang memakai kemeja berwarna merah lantas menaiki mobil Toyota Kijang Innova bercat hitam. Beberapa saat kemudian, mobil yang ditumpanginya itu berlalu meninggalkan Sekretariat DPD PDIP Bali.

4.Ucapan SARA AWK Berujung Dipolisikan

Senator asal Bali Arya Wedakarna alias AWK menghadapi sejumlah laporan yang dilayangkan oleh beberapa pihak. Pria yang kembali maju sebagai calon anggota DPD RI pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 itu dilaporkan ke polisi dan Badan Kehormatan (BK) DPD RI.

Pelaporan itu merupakan buntut dari ucapan Wedakarna yang dinilai bernada SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). Setidaknya sudah ada tiga laporan di kepolisian kepada AWK, yakni di Polda Bali, Polres Buleleng, dan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Para pelapor memperkarakan ucapan Wedakarna yang menolak staf penyambut tamu atau frontliner Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggunakan penutup kepala. Ucapan bekas personel boyband FBI yang pernah dilaporkan lantaran diduga mengeklaim diri sebagai Raja Majapahit itu dianggap menyinggung umat Muslim.

Sementara itu, Polda Bali mendalami laporan terhadap Wedakarna terkait ucapannya yang dinilai menyinggung SARA. Berkas laporan terhadap AWK telah diturunkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.

"(Soal) AWK laporan baru masuk kemarin, sudah di Krimsus," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Kamis.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali, kata Jansen, akan menjadwalkan pemanggilan untuk klarifikasi hingga pemeriksaan saksi-saksi. "Nanti dijadwalkan, sampai sekarang belum ada info dari Krimsus dan intinya laporan sudah diterima dan akan didalami," terang mantan Kapolresta Denpasar itu.

Berdasarkan video yang beredar, Wedakarna tampak berbicara dengan nada tinggi di depan pihak bandara dalam sebuah rapat.

"Saya nggak mau yang frontline-frontline itu, saya mau gadis Bali kayak kamu, rambutnya kelihatan, terbuka. Jangan kasih yang penutup-penutup nggak jelas. This is not Middle East. Enak aja di Bali. Pakai bunga kek, apa kek, pakai bije di sini," kata Wedakarna sebagaimana dalam video yang beredar.

Wedakarna kemudian memberikan klarifikasi soal ucapannya tersebut. Ia menjelaskan video yang beredar adalah potongan dari rapat kerja Komite I Bidang Hukum DPD RI utusan Provinsi Bali dengan jajaran airport Ngurah Rai, Bea-Cukai, dan instansi terkait di kantor Bandara Ngurah Rai pada 29 Desember 2023.

"Yang di mana dalam rapat itu kami menindaklanjuti di masa reses, masa sidang bulan Desember 2023 sebagai amanat konstitusi," kata Wedakarna dalam video klarifikasi yang diunggah di akun Instagram.

Wedakarna mengatakan dalam kesempatan itu pihaknya memberikan arahan kepada petugas Bea Cukai di lokasi agar memprioritaskan putra-putri terbaik dari Bali agar menjadi frontliner bandara. Ia menyebut video viral itu telah dipotong oleh sejumlah media atau orang tidak bertanggung jawab.

"Kedua, kami sampaikan bahwa saat itu kami memberikan arahan kepada petugas Bea Cukai yang hadir dan juga pimpinan Bea Cukai untuk, yang pertama, jika memungkinkan untuk bisa diprioritaskan putra-putri terbaik dari Bali untuk menjadi staf di bagian terdepan atau frontliner yang menyambut para tamu setelah mendarat pesawat di airport Ngurah Rai. Saya kira hal ini yang sangat wajar siapa pun dan di mana pun tetap semangat putra daerah menjadi cita-cita dari semua wakil rakyat," ujar Wedakarna.

5. Sopir Taksi Peras-Todong Sajam ke Turis Asing

Sopir taksi viral yang diduga memeras US$ 50 dan mengancam turis asing menggunakan senjata tajam (sajam) di Bali akhirnya ditangkap polisi. Pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Yanuarius Toebkae (20) tersebut ternyata sempat melarikan diri hingga akhirnya tertangkap di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.

Saat di bandara, Yanuarius diduga hendak kabur ke kampung halamannya di Nusa Tenggara Timur (NTT) menggunakan pesawat.

"Diduga dia akan meninggalkan Surabaya. Pesawat yang akan ditumpangi diduga akan ke daerah Nusa Tenggara Timur," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan saat konferensi pers di kantornya, Jumat (5/1/2024).

Jansen mengungkapkan Yurianus berasal Desa Fafinesu, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT. Peristiwa pemerasan hingga pengancaman yang dilakukan oleh Yanuarius diketahui terjadi pada Selasa (2/1/2024). Lokasi kejadian diperkirakan sepanjang rute perjalanan, mulai dari Jalan Kayu Aya, Kelurahan Seminyak, Kabupaten Badung.

Polisi mengungkapkan taksi yang dikendarai Yanuarius adalah taksi ilegal. Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Bali I Nyoman Sunarya mengatakan taksi yang digunakan Yanuarius sudah tidak memperpanjang Kartu Pengawasan (KP) operasional sejak November 2021.

"Begitu kami mendapatkan informasi itu, kami sudah melakukan koordinasi dengan pengurus koperasi. Begitu kami tahu nomor lambungnya, kami cek bahwa dari sistem yang kami punya bahwa taksi dimaksud sudah kartu pengawasannya sudah tidak aktif lagi per tahun 2021," ungkap Sunarya saat dihubungi detikBali, Jumat.

Dengan begitu, kata dia, taksi tersebut otomatis termasuk taksi ilegal karena tak mengantongi izin. Sunarya menjelaskan kartu pengawasan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2018 tentang Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.

"Di kartu pengawas memuat identitas kendaraan kapan masa berlaku, itu yang digunakan untuk kegiatan. Jadi kalau mau digunakan lagi harus diperpanjang," jelasnya.

Polisi menyiapkan sebanyak tiga pasal guna menjerat Yanuarius Toebkae. Jansen mengatakan pasal yang disiapkan yakni tentang pemerasan, pengancaman dan senjata tajam (Sajam). Berbagai pasal itu disiapkan oleh penyidik Polresta Denpasar.

"Dari Polresta Denpasar sudah mempersiapkan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, kemudian Pasal 369 KUHP pengancaman, kemudian kami juga akan terapkan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 (tahun) 1951 yaitu membawa senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun," kata Jansen.




(nor/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads