Kepolisian Daerah (Polda) Bali mendalami laporan terhadap Anggota DPD RI I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra. Pelaporan itu terkait dugaan ucapan yang menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Berkas laporan terhadap Arya Wedakarna atau AWK itu telah diturunkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.
"(Soal) AWK laporan baru masuk kemarin, sudah di Krimsus," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan dalam sambungan telepon kepada detikBali, Kamis (4/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jansen menegaskan Polda Bali memang sudah menerima laporan dari masyarakat. Terkait pemanggilan untuk klarifikasi serta pemeriksaan saksi-saksi dan sebagainya, akan dijadwalkan oleh penyidik di Ditreskrimsus Polda Bali.
"Nanti dijadwalkan, sampai sekarang belum ada info dari Krimsus dan intinya laporan sudah diterima dan akan didalami," terang mantan Kapolresta Denpasar itu.
Seperti diketahui, sebelumnya Polda Bali membenarkan adanya laporan terhadap AWK. Laporan terhadap AWK terkait ucapannya yang diduga menyinggung umat muslim dilakukan oleh M. Zulfikar Ramly tertanggal 3 Januari 2024.
Adapun laporan terhadap AWK ke Polda Bali yakni perihal menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA atau penodaan terhadap suatu agama.
Laporan terhadap AWK sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a KUHP.
(hsa/gsp)