Polisi Dalami Unsur Pidana Saat Keributan Warga Sumba vs Flores di Denpasar

Polisi Dalami Unsur Pidana Saat Keributan Warga Sumba vs Flores di Denpasar

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Selasa, 02 Jan 2024 16:26 WIB
Ilustrasi Garis Polisi
Ilustrasi kriminal. (Foto: Ari Saputra)
Denpasar -

Polresta Denpasar menelisik dan mendalami unsur pidana penganiayaan dan perusakan dalam perkara keributan warga Sumba dan Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Keributan terjadi saat malam pergantian tahun.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan penyidik telah melakukan penyelidikan terkait keributan itu. Penyidik telah menemukan alat bukti terjadinya peristiwa penganiayaan.

"Dari hasil penyelidikan terhadap kejadian tersebut telah cukup bukti terjadi peristiwa tindak penganiayaan sesuai dengan Pasal 351 KUHP, namun sampai saat ini dari pihak korban belum membuat laporan polisi," kata Sukadi dalam siaran pers, Selasa (2/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sukadi, penyidik Satreskrim Polresta Denpasar telah memeriksa saksi dan mengamankan barang bukti berupa besi dan topi petani yang diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan. Sedangkan untuk pelaku masih dilakukan penyelidikan.

Di sisi lain, polisi masih melakukan penyelidikan terkait unsur perusakan. "Sedangkan tindak pidana perusakan sesuai dengan Pasal 406 KUHP sementara masih dilakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut," ujar Sukadi.

Seperti diketahui keributan kedua kelompok warga beda pulau dari NTT itu terjadi pada Senin (1/1/2024) dini hari sekitar pukul 01.00 Wita. Keributan terjadi di Jalan Ida Bagus Mantra gang Pucuk I, Banjar Tangtu, Kelurahan Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.

Menurut Sukadi, saat itu terjadi penganiayaan menimpa korban bernama Ruben (38) dengan luka robek di kepala dan Yohani Alang (25) mengalami lebam di bibir. Dari keterangan saksi di TKP, penganiayaan bermula dari adanya keributan antara dua kelompok warga yang menggelar pesta tahun baru.

Warga sekitar hingga datang petugas keamanan dari desa adat (pecalang) setempat datang ke lokasi karena telah menimbulkan keresahan. Mereka datang untuk melerai pertengkaran dua kelompok warga tersebut.

Namun pecalang dan warga berusaha meninggalkan lokasi karena situasi semakin memanas. Tiga buah sepeda motor kemudian tertinggal di sana karena takut. Sepeda motor yang tertinggal kemudian menjadi sasaran perusakan hingga pembakaran oleh dua kelompok warga di TKP.

Petugas keamanan desa akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Denpasar Timur. Personel gabungan Polresta Denpasar, Brimob Polda Bali dan Dit Samapta Polda Bali kemudian menangani kejadian tersebut. Polisi mengamankan warga dari kedua kelompok dan saat ini telah berada di Polresta Denpasar.




(dpw/nor)

Hide Ads