Nestapa Sutarini: Jadi Korban KDRT-Dimutilasi Suami hingga Gagal Pulang ke Bali

Round Up

Nestapa Sutarini: Jadi Korban KDRT-Dimutilasi Suami hingga Gagal Pulang ke Bali

Tim detikBali - detikBali
Rabu, 03 Jan 2024 09:39 WIB
suami bunuh dan mutilasi istri di kota malang
Rumah tempat tinggal Sutarini di Malang yang juga menjadi TKP mutilasi. (Foto: M Bagus Ibrahim)
Klungkung -

Nestapa dialami oleh Ni Made Sutarini. Ia dibunuh secara sadis oleh suaminya James Lodewyk di Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (30/12/2023). Tubuh perempuan asal Klungkung, Bali, itu lantas dimutilasi menjadi 10 bagian.

Sutarini ternyata sudah beberapa kali menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya. Sepupu korban, I Wayan Surata, mengungkapkan Sutarini pernah diancam hendak dibunuh oleh James. Akibat KDRT yang dialaminya, Sutarini beberapa kali kabur dari Malang ke kampung halamannya di Desa Adat Banda, Klungkung.

"Anak-anaknya menjadi saksi peristiwa ibunya sering dianiaya ayahnya. Karena setiap disekap ataupun dipukul pasti lapor ke saya, menceritakan peristiwa itu," tutur Surata saat ditemui detikBali di rumah duka di Klungkung, Selasa (2/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bendesa Adat Banda, I Made Wista, menjelaskan Sutarini sempat menyampaikan keinginan pulang ke Klungkung pada Rabu (3/1/2024). Kebetulan, akan ada upacara Ngaben dari sepupu ibu dua anak itu pada Jumat (5/1/2023). "Tapi tiba-tiba ada kabar dari Malang kalau dia (Sutarini) meninggal dunia," tutur Wista.

Suasana di rumah keluarga Ni Made Sutarini di Klungkung, Bali.Suasana di rumah keluarga Ni Made Sutarini di Klungkung, Bali, Selasa (2/1/2024). (Foto: Putu Krista/detikBali)

James Sempat Cari Sutarini di Klungkung

Adik Sutarini, I Komang Suardana, mengaku kaget ketika mengetahui kakaknya meninggal secara mengenaskan hingga dimutilasi oleh suaminya. Suardana menuturkan James sempat ke Klungkung untuk mencari Sutarini beberapa hari sebelum Natal. Menurutnya, James sempat mencak-mencak dan menuduh Sutarini selingkuh.

ADVERTISEMENT

"Saat itu diantar anaknya nomor dua. Di sini sempat marah-marah mengatakan istrinya selingkuh dan hilang dari lama. Bahkan mengancam membunuh (Sutarini) jika ditemukan," kata Suardana.

Dilansir dari detikJatim, Sutarini sudah tidak pulang ke rumah suaminya di Jalan Serayu Nomor 6, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, sejak 5 Juli 2023. James baru bertemu Sutarini setelah mendapat informasi bahwa istrinya hadir dalam acara gathering di Taman Krida Budaya pada Sabtu pagi (30/12/2023).

James lantas memaksa Sutarini untuk pulang ke rumahnya. Sampai di rumah, keduanya terlibat cekcok dan kembali menuduh istrinya selingkuh.

Dibunuh dan Dimutilasi Menjadi 10 Bagian

James tega membunuh dan memutilasi Sutarini menjadi 10 bagian pada Sabtu (30/12/2023). Namun, kabar pembunuhan ini diketahui warga setelah petugas kepolisian datang ke rumah James keesokan harinya atau seusai James menyerahkan diri.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan James telah ditetapkan sebagai tersangka. Kepada polisi, pensiunan karyawan PLN itu mengaku nekat memutilasi istrinya karena jengkel. Sebab, sang istri sudah tak pulang ke rumah selama hampir enam bulan.

"Motifnya itu dia jengkel karena si istri sudah 5 bulan 25 hari meninggalkan rumah. Jadi ketika korban ada acara di Taman Krida Budaya dan suaminya tahu, akhirnya dijemput," kata Danang, Senin (1/1/2024).

Menurut Danang, James dikenal memiliki sifat temperamental. James juga sering cekcok dengan istri maupun tetangga di sekitar rumah. "Karena si tersangka ini temperamental, bukan sama istrinya saja, sama tetangganya sehari-hari juga sering ribut," terang Danang.

Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa pisau, golok, linggis, hingga plastik. Petugas menemukan jasad Sutarini berada dalam ember dengan keadaan terpotong menjadi 10 bagian.

James Terancam Hukuman Mati

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan James dijerat Pasal 351 ayat 3 subsider 338, subsider 340, subsider 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. "Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati," ujar Danang saat konferensi pers di Polresta Malang Kota pada Selasa (2/1/2024).

Danang mengungkapkan James memukul Sutarini hingga terjatuh dan kemudian mencekik korban menggunakan tongkat hingga tewas pada Sabtu (30/12/2023) sekitar pukul 11.00 WIB. Tidak berhenti di situ, James kemudian memotong tubuh istrinya menjadi 10 bagian.

"Perbuatan itu dilakukan, menurut keterangan tersangka karena jengkel, namun kami memiliki saksi yang menjelaskan bahwa tersangka pernah bercerita ada keinginan untuk menghabisi korban ketika nanti berjumpa," imbuh Danang.

Danang menyebut aksi sadis itu sudah direncanakan oleh James. Sebab, James telah menyiapkan berbagai peralatan untuk menghabisi istrinya.

"Seperti yang ditemukan dari hasil olah TKP, terdapat beberapa kantong kresek hitam ukuran besar yang akan digunakan untuk menghilangkan jasad korban," pungkasnya




(iws/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads