Taksi yang Dipakai Sopir Peras-Ancam Turis di Bali Ternyata Ilegal

Taksi yang Dipakai Sopir Peras-Ancam Turis di Bali Ternyata Ilegal

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Jumat, 05 Jan 2024 20:58 WIB
Sopir taksi yang memeras dan menodong sajam ke turis asing di Seminyak, Bali. (Tangkapan layar)
Sopir taksi yang memeras dan menodong sajam ke turis asing di Seminyak, Bali. (Tangkapan layar)
Denpasar -

Sopir taksi bernama Yanuarius Toebkae (20) yang memeras dan mengancam dua turis asing di Bali, sudah ditangkap polisi. Ternyata, taksi yang dikendarai Yanuarius adalah taksi ilegal.

Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Bali I Nyoman Sunarya mengungkapkan taksi yang digunakan pemuda asal NTT itu sudah tidak memperpanjang Kartu Pengawasan (KP) operasional sejak November 2021.

"Begitu kami mendapatkan informasi itu, kami sudah melakukan koordinasi dengan pengurus koperasi. Begitu kami tahu nomor lambungnya, kami cek bahwa dari sistem yang kami punya bahwa taksi dimaksud sudah kartu pengawasannya sudah tidak aktif lagi per tahun 2021," ungkap Sunarya saat dihubungi detikBali, Jumat (5/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan begitu, kata dia, taksi tersebut otomatis termasuk taksi ilegal karena tak mengantongi izin. Sunarya menjelaskan kartu pengawasan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2018 tentang Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.

"Di kartu pengawas memuat identitas kendaraan kapan masa berlaku, itu yang digunakan untuk kegiatan. Jadi kalau mau digunakan lagi harus diperpanjang," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Kartu Pengawasan, lanjut Sunarya, memiliki masa berlaku selama 10 tahun. Pun demikian, Sunarya mengatakan Dishub Bali telah mengevaluasi secara berkala ke koperasi-koperasi untuk mengingatkan terkait kartu pengawasan yang sudah mati.

"Kalau di kami (Dishub) melakukan pembinaan, kami juga melakukan pengawasan di lapangan ketika ditemukan anggota koperasi taksi yang dalam posisi KP tidak aktif, akan ditilang," tegasnya.

"Itu yang tercatat, dari jumlah ini mungkin ada yang sudah habis mungkin KP-nya," tandasnya.

Yanuarius sendiri ditangkap di Bandara Juanda, Jawa Timur. Dia diduga hendak kabur ke kampungnya di Timor Tengah Utara (TTU), NTT.

Adapun, aksi pemerasan dan pengancaman yang dilakukan sopir taksi itu terjadi pada Selasa (2/1/2024). Yanuarius memaksa dua turis wanita membayar US$ 50, sementara mereka hanya mau bayar Rp 50 ribu.

Yanuarius lantas berang. Dia malah mengancam hingga membuat keduanya ketakutan.




(dpw/nor)

Hide Ads