
Raperda Pungutan Wisatawan Asing Disetujui, Koster Segera Tindaklanjuti ke Pusat
Gubernur Bali Wayan Koster apresiasi DPRD atas disetujuinya Raperda Pungutan Wisatawan Asing. Perda ini bertujuan lindungi kebudayaan dan lingkungan Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster apresiasi DPRD atas disetujuinya Raperda Pungutan Wisatawan Asing. Perda ini bertujuan lindungi kebudayaan dan lingkungan Bali.
DPRD Bali merekomendasikan Perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Wisatawan Asing untuk dijadikan Perda.
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan hasil pungutan wisatawan asing akan difokuskan untuk desa adat, mendukung budaya dan perlindungan alam.
DPRD Bali menyarankan Gubernur Bali Wayan Koster agar bekerja sama dengan pengusaha lokal di Bali terkait pungutan wisatawan asing (PWA).
Pemprov Bali dan DPRD sepakat merevisi Perda Pungutan Wisatawan Asing. Wisatawan yang belum bayar tidak boleh berlibur ke Bali. Sosialisasi terus dilakukan.
Pemprov Bali memastikan tidak merevisi Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Kemenparekraf bakal mengevaluasi kebijakan pungutan untuk turis asing yang diusulkan naik menjadi US$ 50 oleh anggota DPRD Bali.
Pungutan terhadap wisatawan mancanegara yang masuk ke Bali masih belum mencapai 100%. Pemerintah sana kini memelototi destinasi wisata untuk mencegah kebocoran.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno berharap Bali mendapat pemasukan sebesar Rp 750 miliar per tahun dari pungutan terhadap turis asing.
Kemenparekraf bekerja sama dengan stakeholders terkait akan mensosialisasikan manfaat dari Perda Provinsi Bali terkait pungutan bagi wisman asing.