6 Napi Korupsi Nyaleg DPR-DPD di Bali, NTB, NTT, Ini Kata KPK

6 Napi Korupsi Nyaleg DPR-DPD di Bali, NTB, NTT, Ini Kata KPK

Tim detikNews - detikBali
Rabu, 30 Agu 2023 20:42 WIB
Ilustrasi Pemungutan Suara Pemilu
Ilustrasi pungutan suara. Foto: Pradita Utama/detikcom
Denpasar -

KPU merilis nama-nama bakal calon legislatif (bacaleg) DPR dan DPD RI yang merupakan mantan terpidana korupsi. Dari daftar tersebut, ada nama bacaleg daerah pemilihan (dapil) Bali (1), Nusa Tenggara Barat (2), dan Nusa Tenggara Timur (3).

Dikutip dari detikNews, nama bacaleg DPR RI tersebut di antaranya Abdul Halim dari Partai Kebangkitan Bangsa dapil Bali dengan nomor urut 2, Rosalina Kase dari Partai Buruh dapil NTT I nomor urut, Arnikeb Eben Tung Sely dari Partai Garda Republik Indonesia dapil NTT I nomor urut 1.

Kemudian Djainudin dari PPP dapil NTT II nomor urut 1, dan Agus Kamarwan dari PSI dapil NTB II nomor urut 1. Selain itu, bacaleg DPD yakni Muhaimin Yahya Mutawalli dapil NTB nomor urut 12.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, data ini dirilis KPU tak lama usai Indonesia Corruption Watch (ICW) mengeluarkan catatan mereka terkait mantan terpidana korupsi yang akan maju sebagai bacaleg.

Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik mengatakan pihaknya merekapitulasi data tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur soal mantan terpidana maju caleg.

"Kami merekapitulasi data tersebut berdasarkan apa yang menjadi materi putusan MK Nomor 87/PU-XX/2022 yang kita turunkan secara teknis dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023 khususnya pasal 11 dan 12," kata Idham kepada wartawan, Minggu (27/8/2023).

Idham menjelaskan data yang dirilis KPU RI untuk memberikan informasi kepada publik terkait bacaleg. "Kami menyampaikan data tersebut untuk pemenuhan informasi," ucapnya.

Respons Ketua KPK

Ketua KPK Firli Bahuri merespons ICW yang membeberkan nama bacaleg mantan terpidana kasus korupsi yang masuk dalam daftar calon sementara (DCS). Firli mengatakan setiap warga negara miliki hak tetapi ada batasan yang mengatur di sana.

"Undang-Undang kita menyampaikan bahwa setiap warga negara boleh memiliki hak pilih dan dipilih. Tetapi ada batasan-batasan sesuai Undang-Undang yang telah di-judicial review," kata Firli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Firli mengatakan ada beberapa regulasi yang membuat seseorang bisa maju sebagai caleg meskipun rekam jejaknya sebagai mantan koruptor. Ia mengatakan tokoh tersebut harus menyatakan kepada publik bahwa pernah menjadi narapidana.

"Di situ disarankan satu, apabila seseorang itu kena tindak pidana 5 tahun lebih. Kedua, tidak sedang menjalani pidana. Nah, ada keterangan dalam putusan judicial review itu satu, seketika orang itu narapidana, maka dia harus mengumumkan bahwa dia pernah menjadi narapidana," ucapnya.

Ia menyebut caleg itu juga harus memberikan pernyataan kepada publik jika pernah berkasus. Hal ini diwajibkan supaya publik tahu rekam jejak sosok yang dipilih.

"Dia juga memberikan pernyataan kepada masyarakat bahwa dia pernah berkasus, kasus apa, perkara apa, dan hukum berapa tahun. Dan ini penting, pentingnya adalah supaya rakyat paham, oh ternyata dia pernah menjadi narapidana," tutur Firli.

Menurutnya semua kembali kepada kehendak rakyat apakah ingin memilih atau tidak. Ia mengatakan setiap warga negara memiliki hak dalam berpolitik. Ketentuan itu, kata dia, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Nah tentu hak rakyat yang menentukan, apakah tetap akan memilih atau tidak saya kira itu ketentuannya seperti itu, karena proses hukum sudah selesai, proses politiknya setiap warga negara memiliki hak untuk dipilih maupun memilih," tutur Firli.

"Tapi, ada batasan-batasan yang diatur dalam ketentuan UU dan tadi saya sudah berkomunikasi dengan Ketua KPU ketentuannya seperti itu," pungkasnya.

Simak Video 'Kata Firli soal Eks Napi Korupsi Daftar Jadi Bacaleg':

[Gambas:Video 20detik]

(nor/iws)

Hide Ads