Eks Napi Korupsi di NTB Daftar Jadi Caleg DPD

Eks Napi Korupsi di NTB Daftar Jadi Caleg DPD

Helmy Akbar - detikBali
Jumat, 12 Mei 2023 19:34 WIB
Eks terpidana kasus korupsi yakni Muhir resmi mendaftarkan diri menjadi Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPD dapil NTB pada Jumat (12/5/2023). (Helmy Akbar/detikBali)
Foto: Eks terpidana kasus korupsi yakni Muhir resmi mendaftarkan diri menjadi Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPD dapil NTB pada Jumat (12/5/2023). (Helmy Akbar/detikBali)
Mataram -

Mantan terpidana kasus korupsi yakni Muhir resmi mendaftarkan diri menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapil Nusa Tenggara Barat (NTB). Muhir mengaku punya perspektif tersendiri mengapa tetap mendaftar bacaleg kendatipun dirinya eks terpidana kasus korupsi.

Sebelumnya, mantan terpidana dengan hukuman di atas lima tahun baru dapat mencalonkan diri sebagai anggota DPD seusai lima tahun keluar dari penjara. Hal itu diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara dengan Nomor 12/PUU-XIX/2023 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sebagai pemohon.

Menindaklanjuti putusan MK tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemudian telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2023 soal masa jeda mantan terpidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil akhir dari MA, kami dengan hukuman dua tahun. Putusan PKPU pasal 11 hanya mengatur terpidana di atas 5 tahun atau lebih. Yang di bawah itu tidak diatur," kata Muhir saat ditemui di Kantor KPU NTB pada Jumat (12/5/2023).

Kendati demikian, besar harapannya dapat diberikan kajian oleh KPU. Baik soal hukuman maupun ancaman.

Muhir diketahui tersangkut kasus korupsi proyek rehab SD/SMP pascabencana Kota Mataram pada 2019. Kasusnya bergulir sampai Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 2745 K/Pid.Sus/2019, Muhir dihukum penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta.

Terpisah, Ketua KPU NTB Suhardi Soud menerangkan dalam proses pendaftaran ini menerima seluruh pendaftar yang sebelumnya telah dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal dan sebaran pemilih.

"Pada proses pendaftaran ini kami menerima pencalonan, belum memberi penilaian terhadap substansi dari persyaratan calon. Nanti kami juga akan menelaah dengan aturan perundang-undangan," jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu NTB Suhardi memberikan atensi terhadap eks terpidana yang mendaftar bacaleg DPD.

Terkait ketentuan mantan napi, kata Suhardi, setelah ada PKPU dan putusan MK itu dihitung lima tahun sejak dia keluar dan tidak ada hubungan hukum dan teknis lagi dengan lapas.

"Menurut kami di Bawaslu sekarang dia harus diterima jika dokumennya lengkap. Nanti kami cek diproses verifikasi. Apakah dia itu memenuhi syarat atau tidak, toh kalaupun KPU akan men-TMS (tidak memenuhi syarat), bacaleg punya hak mengajukan sengketa ke Bawaslu," bebernya.

Pada prinsipnya, Bawaslu siap menerima jika ada laporan sengketa. "Kami atensi terus, dari 24 balon yang lolos kemarin, dua orang teridentifikasi eks terpidana kasus korupsi. Jadi kami awasi betul itu persyaratannya. Ke depan ini bisa menjadi pembelajaran yang baik untuk masyarakat," ulasnya.




(nor/hsa)

Hide Ads