Sejumlah ruang kerja di tiga kantor dinas di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung dipasangi garis polisi. Penyegelan tersebut kabarnya terkait kasus perizinan tower telekomunikasi.
Informasi yang dihimpun detikBali, penyegelan tersebut sebagai buntut pelaporan salah satu perusahaan telekomunikasi ke Mabes Polri. Perusahaan itu disebut telah bekerja sama dengan Pemkab Badung terkait tower terpadu.
Perusahaan tersebut kabarnya dirugikan atas izin yang diperoleh perusahaan telekomunikasi lainnya pada 2017. "Tapi untuk itu (laporan polisi) saya tidak tahu lebih detail," ujar salah satu sumber anonim yang merupakan staf Kominfo tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isu terkait tower telekomunikasi ini sebetulnya berembus sejak beberapa bulan lalu. Pemkab Badung juga sudah melakukan pendataan sekaligus penertiban tower tak berizin di Kuta Selatan.
Meski begitu, hingga kini Pemkab Badung belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut. Bupati Badung Nyoman Giri Prasta kabarnya bakal menerangkan duduk persoalan yang terjadi.
Di sisi lain, kepolisian juga enggan merespons pertanyaan media terkait pemasangan garis polisi di sejumlah ruangan kantor dinas di Badung. Polresta Denpasar yang menangani wilayah hukum Kecamatan Kuta dan Kuta Selatan, melalui Kasi Humas Iptu I Ketut Sukadi justru menanyakan alamat kantor dinas.
"Berarti Polres Badung yang punya wilayah, Pak," kata Sukadi.
Terpisah, Kasi Humas Polres Badung Iptu I Ketut Sudana mengaku belum monitor penggeledahan itu. "Coba saya monitor ya," ujarnya singkat, Kamis pagi.
Kasatreskrim Polres Badung AKP Aris Setyanto juga enggan merespons saat ditelepon wartawan. Mantan Kasatreskrim Polres Karangasem ini belum dapat ditemui ketika didatangi ke Mapolres Badung.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah ruangan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung mendadak disegel polisi, Rabu (5/4/2023) sore. Salah satu ruangan yang dipasangi garis polisi adalah ruang Kepala Dinas PUPR Badung yang berada di lantai dua gedung.
Selain ruang Kadis PUPR Badung, polisi juga menyegel beberapa ruangan kerja di Kantor Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung.
(iws/gsp)