Pekan Depan Sambo Disidang, Pengacara: Belum Terima Berkas Perkara

Pekan Depan Sambo Disidang, Pengacara: Belum Terima Berkas Perkara

Tim detikNews - detikBali
Selasa, 11 Okt 2022 06:34 WIB
4 Update Jelang Sidang Ferdy Sambo dkk
Ferdy Sambo (Foto: Rifkianto Nugroho)
Bali -

Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengaku belum menerima berkas dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). Padahal, Ferdy Sambo akan disidang pekan depan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Sampai hari ini kami belum menerima berkas perkara dari JPU," kata Arman, Senin (10/10/2022) dikutip dari detikNews.

Menurut Arman, salinan dakwaan bersamaan dengan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan seharusnya telah diterima pengacara. Hal tersebut menurutnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seharusnya berdasarkan Pasal 143 ayat (4) KUHAP, terdakwa menerima turunan berkas perkara bersamaan dengan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan," imbuhnya.

Dilansir dari detikNews, berkas kasus terdakwa Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice telah resmi diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim yang mengadili perkara ini juga telah ditentukan.

ADVERTISEMENT

Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santosa ditunjuk menjadi ketua majelis hakim yang mengadili mantan jenderal bintang dua itu.

"Susunan majelis hakim Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, ketua majelis Wahyu Iman Santosa," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, Senin (10/10/2022).

Sementara, anggota majelis hakimnya terdiri atas Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. Sidang untuk Ferdy Sambo, Putri, Kuat dan Ricky akan diadili pada Senin (17/10/2022).

Berikutnya sidang perdana terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudiang Lumiu (Bharada E) dalam kasus pembunuhan Brigadir J akan digelar sehari setelah sidang untuk Sambo. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Bharada E Selasa 18 Oktober 2022," kata Djuyamto.




(iws/irb)

Hide Ads