Asisten rumah tangga (ART) di Kecamatan Kediri, Tabanan, Bali, inisial MLM mencuri perhiasan emas milik majikannya, Dewa Putu Adi Pradana Yasa. Perempuan itu telah diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabanan, Sabtu (15/8/2026).
MLM menggasak perhiasan emas majikannya yang disimpan di dalam laci lemari. Perhiasan emas yang dibawa raib oleh MLM adalah dua kalung, dua gelang, dan satu cincin. Korban mengalami kerugian Rp 50 juta akibat pencurian tersebut.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengambil perhiasan emas milik korban secara bertahap," ujar Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP Made Teddy Satria Permana, melalui siaran pers, Minggu (16/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teddy menuturkan korban awalnya mendapatkan informasi listriknya mati serta terdapat orang yang mencurigakan masuk rumah pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 21.03 Wita. Informasi itu ia dapatkan dari pengasuh anaknya. Korban kala itu sedang bekerja di Hotel Alila Seminyak.
Lantaran khawatir, korban meminta pengasuh dan anak-anaknya tetap berada di kamar serta memastikan pintu terkunci. Korban kemudian menghubungi tetangganya, I Nyoman Wishnu Suryadhana.
Setelah listrik menyala, I Nyoman Wishnu Suryadhana bersama seorang warga bernama Pak Bagus masuk ke rumah korban untuk mengecek kondisi. "Saat masuk itu, mereka melihat kondisi laci yang berantakan dan sempat merekam situasi di dalam rumah," ujar Teddy.
Korban lantas tiba di rumahnya sekitar pukul 22.00 Wita. Kala itu ia mendapati depan rumah sudah ramai. Setelah masuk, korban memeriksa laci tempat menyimpan barang berharga. Hasil pemeriksaan, sejumlah perhiasan emas telah hilang.
Polisi baru dapat menangkap MLM pada Sabtu (15/8/2026) setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa para saksi. Pelaku ternyata mencuri perhiasan emas majikannya secara berkala.
Pencurian pertama dilakukan MLM pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 12.00 Wita dengan mengambil satu kalung emas. MLM baru mengambil dua cicin dan dua gelang rantai untuk anak pada pencurian kedua pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 18.00 Wita.
MLM cukup mudah menjalankan aksinya karena memiliki akses ke dalam korban dengan statusnya sebagai ART. Ia mengetahui lokasi penyimpanan perhiasan sehingga dapat mengambil barang tersebut tanpa harus melakukan pembobolan.
Menurut Teddy, MLM lantas menjual hasil curiannya kepada seorang perempuan di Jalan Hasanuddin, Denpasar. MLM memperoleh uang sebesar Rp 33,15 juta dari hasil penjualan perhiasan emas tersebut.
Polisi kini menyita uang tunai Rp 33,15 juta hasil penjualan emas MLM. Pelaku juga terlah ditahan di Polres Tabanan untuk diproses hukum. Polisi juga melakukan pengembangan kasus tersebut guna mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
MLM juga telah ditetapkan tersangka. Ia disangkakan Pasal 476 KUHP juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).