
Pekan Depan Sambo Disidang, Pengacara: Belum Terima Berkas Perkara
Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengaku belum menerima berkas dakwaan dari JPU. Padahal, Sambo akan disidang pekan depan.
Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengaku belum menerima berkas dakwaan dari JPU. Padahal, Sambo akan disidang pekan depan.
Berkas dakwaan Ferdy Sambo dkk segera dilimpahkan dari Kejaksaan ke pengadilan. Sebanyak 30 jaksa akan menyidangkan kasus Ferdy Sambo tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau proses pelimpahan perkara Ferdy Sambo dan para tersangka pembunuhan Brigadir J.
"Kita sudah koordinasi dengan jampidum dipilih jaksa terbaik dan dikarantina agar tidak ada yang meneror, menghubungi dan itu sudah dilakukan," ujar Mahfud.
Polri telah megonfirmasi pengembalian berkas perkara Sambo dkk oleh Kejagung. Selanjutnya, Polri akan segara melengkapi berkas tersebut.
"Mulai diterima petunjuk JPU penyidik langsung harus diberesin karena kan menyangkut waktu penahanan tersangka dan lain-lain," kata Irjen Dedi Prasetyo.
Kejagung mengembalikan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua kepada Polri. Komisi III DPR RI menilai hal itu wajar.
Kejagung akan mengembalikan berkas perkara 4 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J kepada penyidik kepolisian. Ada catatan yang perlu dilengkapi.
Berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dikembalikan kepada penyidik kepolisian. Ada sejumlah catatan jaksa kepada penyidik.
Berkas perkara Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, hampir lengkap