detikBali

Bantu Wisatawan Israel, Pengelola The Bali Dream Diusir dari Pulau Dewata

Terpopuler Koleksi Pilihan

Bantu Wisatawan Israel, Pengelola The Bali Dream Diusir dari Pulau Dewata


Fabiola Dianira - detikBali

WN Lithuania pengelola akun The Bali Dream yang lahir di Israel dideportasi dari Bali, Kamis (13/8/2026).
WN Lithuania pengelola akun The Bali Dream yang lahir di Israel dideportasi dari Bali, Kamis (13/8/2026). (Foto: Dok. Imigrasi Ngurah Rai)
Badung -

Seorang warga negara (WN) Lithuania berinisial BR yang lahir di Israel dideportasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Ia diketahui terlibat dalam pengelolaan agen perjalanan The Bali Dream yang menawarkan jasa perencanaan perjalanan bagi pemegang paspor Israel.

Kasus ini bermula dari video viral yang diunggah akun Instagram @aelexav. Video tersebut mengungkap adanya indikasi keterlibatan dua mantan anggota militer Israel dalam pengelolaan agen perjalanan di Bali.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan verifikasi dan pemeriksaan data keimigrasian. Melalui sistem pengenalan wajah (Face Recognition Identification System), dua sosok dalam unggahan tersebut diketahui berinisial SG (30) dan AC (28), pemegang paspor Jerman yang lahir di Israel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan data perlintasan, SG dan AC diketahui telah meninggalkan wilayah Indonesia pada 11 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

"Kami menindaklanjuti informasi yang beredar dengan melakukan verifikasi dan pendalaman berdasarkan data keimigrasian yang kami miliki. Setiap informasi terkait aktivitas orang asing yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri (14/8/2026).

Meski SG dan AC telah meninggalkan Indonesia, penelusuran kemudian dilanjutkan terhadap The Bali Dream. Dari hasil pemeriksaan, Imigrasi menemukan keterkaitan situs web thebalidream.com dan nomor WhatsApp bisnis agen perjalanan tersebut dengan BR.

BR diketahui masuk ke Indonesia pada 7 Mei 2026 menggunakan Visa Kunjungan Bisnis. Namun, hasil pendalaman Imigrasi menemukan BR menyalahgunakan izin tinggalnya untuk bekerja sebagai content creator berbayar dan melakukan pemasaran digital.

Atas pelanggaran tersebut, BR dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. Ia juga dikenai sanksi penangkalan selama lima tahun sejak 13 Agustus 2026 dan dapat diperpanjang.

BR dideportasi menggunakan penerbangan TG32 rute Denpasar-Bangkok. Selanjutnya, ia melanjutkan penerbangan ke Frankfurt dan Vilnius.

Hingga proses penelusuran selesai, Imigrasi belum menemukan kantor atau tempat usaha fisik The Bali Dream" wilayah Indonesia.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan pihaknya mendukung terciptanya pariwisata Indonesia yang aman dan kondusif.

"Kami ingin memastikan Bali tetap menjadi destinasi wisata yang aman, nyaman, dan kondusif. Orang asing yang datang ke Indonesia tentu kami sambut dengan baik, tetapi setiap orang asing juga wajib menghormati hukum dan ketentuan yang berlaku. Kebijakan Imigrasi, termasuk di dalamnya pengawasan dan penindakan keimigrasian, berorientasi kepada kepentingan bangsa dan menjadi instrumen kami mewujudkan Imigrasi untuk Rakyat," tutup Hendarsam.

Saksikan juga Blak-blakan: Brigadir Renita, Polwan yang Mengharumkan Nama Polri di Kancah Internasional



(dpw/dpw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads