Terungkapnya agen travel (perjalanan) wisata di Bali yang mengelola perjalanan wisata untuk turis-turis Israel menjadi kabar terpopuler di Bali pekan ini. Agen travel bernama The Bali Dream itu dikelola oleh BR, seorang pria kelahiran Israel yang berpaspor Lithuania. Dia telah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Kamis (13/8/2026).
Kasus ini bermula dari video viral yang diunggah akun Instagram @aelexav. Video tersebut mengungkap adanya indikasi keterlibatan dua mantan anggota militer Israel dalam pengelolaan agen perjalanan di Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan verifikasi dan pemeriksaan data keimigrasian. Melalui sistem pengenalan wajah (Face Recognition Identification System), dua sosok dalam unggahan tersebut diketahui berinisial SG (30) dan AC (28), pemegang paspor Jerman yang lahir di Israel.
Berdasarkan data perlintasan, SG dan AC diketahui telah meninggalkan wilayah Indonesia pada 11 Agustus 2025.
"Kami menindaklanjuti informasi yang beredar dengan melakukan verifikasi dan pendalaman berdasarkan data keimigrasian yang kami miliki. Setiap informasi terkait aktivitas orang asing yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, Jumat (14/8/2026).
Aktivitas The Bali Dream
Meski SG dan AC telah meninggalkan Indonesia, penelusuran kemudian dilanjutkan terhadap The Bali Dream. Dari hasil pemeriksaan, Imigrasi menemukan keterkaitan situs web thebalidream.com dan nomor WhatsApp bisnis agen perjalanan tersebut dengan BR.
BR diketahui masuk ke Indonesia pada 7 Mei 2026 menggunakan Visa Kunjungan Bisnis. Namun, hasil pendalaman Imigrasi menemukan BR menyalahgunakan izin tinggalnya untuk bekerja sebagai kreator konten berbayar dan melakukan pemasaran digital.
Atas pelanggaran tersebut, BR dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. Ia juga dikenai sanksi penangkalan selama lima tahun sejak 13 Agustus 2026 dan dapat diperpanjang.
BR dideportasi menggunakan penerbangan TG32 rute Denpasar-Bangkok. Selanjutnya, ia melanjutkan penerbangan ke Frankfurt dan Vilnius.
Hingga proses penelusuran selesai, Imigrasi belum menemukan kantor atau tempat usaha fisik The Bali Dream wilayah Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan pihaknya mendukung terciptanya pariwisata Indonesia yang aman dan kondusif.
"Kami ingin memastikan Bali tetap menjadi destinasi wisata yang aman, nyaman, dan kondusif. Orang asing yang datang ke Indonesia tentu kami sambut dengan baik, tetapi setiap orang asing juga wajib menghormati hukum dan ketentuan yang berlaku. Kebijakan Imigrasi, termasuk di dalamnya pengawasan dan penindakan keimigrasian, berorientasi kepada kepentingan bangsa dan menjadi instrumen kami mewujudkan Imigrasi untuk Rakyat," tutup Hendarsam.
Koster Koordinasi dengan Pemerintah Pusat
Gubernur Bali Wayan Koster mengaku baru mengetahui adanya warga asal Israel yang membuka bisnis di Bali. Koster menyatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan instansi terkait untuk memastikan persoalan tersebut.
"Jadi dengan adanya isu ini saya akan berkoordinasi lebih lanjut bagaimana mencegah ke depan agar hal itu tidak terjadi lagi. Agar mekanisme hubungan antarnegara itu sesuai dengan konstitusi," kata Koster di Jayasabha, Denpasar, Jumat (14/8/2026).
Koster menegaskan kewenangan untuk mengecek keberadaan warga Israel di Bali berada di pemerintah pusat. Menurutnya, pemerintah pusat memiliki sistem untuk melakukan pengecekan tersebut.
"Kalau pemerintah daerah kan tidak punya sistem untuk melakukan itu dan juga tidak ada kewenangan untuk melakukan itu," ungkap Koster.
Koster mengatakan dirinya mengetahui persoalan tersebut dari pemberitaan media. Ia kemudian berencana melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat.
"Persisnya saya belum tahu. Tapi melalui media saya nampak, nah saya akan melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat," ucap Koster.
Meski demikian, Koster memastikan persoalan tersebut tidak akan berdampak atau memengaruhi kepercayaan investor lain kepada Bali. Ia menilai persoalan itu berkaitan dengan hubungan antarnegara.
"Belum tentu juga sepanjang tidak menimbulkan gaduh di masyarakat, ini terkait masalah hubungan antarnegara. Itu mesti disikapi dengan bijaksana supaya tidak mengganggu hubungan negara dan berimbas pada negara yang lain," tutur dia.
Koster mengatakan pemerintah pusat tengah mematangkan langkah terkait persoalan tersebut.
"Jadi saya kira pemerintah pusat sedang mematangkan itu," tandas Koster.
(hsa/hsa)