Penolakan LNG Dituding Standar Ganda, Desa Adat Intaran Menjawab

Penolakan LNG Dituding Standar Ganda, Desa Adat Intaran Menjawab

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Sabtu, 09 Jul 2022 12:35 WIB
Masyarakat Desa Adat Intaran, Denpasar, gelar aksi unjuk rasa. Mereka menolak rencana pembangunan terminal gas alam cair di kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai.
Masyarakat Desa Adat Intaran, Denpasar, gelar aksi unjuk rasa. Mereka menolak rencana pembangunan terminal gas alam cair di kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai. (Foto: I Wayan Sui Suadnyana/detikcom)
Denpasar - Desa Adat Intaran menjawab tudingan yang menyebut aksi penolakan lokasi terminal gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di kawasan mangrove berstandar ganda. Desa Adat Intaran disebut tak bersikap ketika ada pembangunan Embung Sanur.

Bendesa Adat Intaran I Gusti Agung Alit Kencana mengungkapkan, proyek Embung Sanur dengan terminal LNG berbeda jauh dan tidak bisa disamakan.

"Inggih, sama sekali tidak bisa disamakan. Karena jauh sekali perbedaannya," kata Alit Kencana saat dikonfirmasi detikBali melalui aplikasi pesan singkat, Sabtu (9/7/2022).

Alit Kencana menegaskan, Embung Sanur memang dibangun di tanah Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai. Namun di sana tidak ada satupun tanaman mangrove.

"Di sana ada tanaman pisang dan sisanya tanah kosong, dan juga nika berada di sebelah utara jalan. Tidak bisa disamakan dengan areal yang akan dipakai terminal LNG," tegasnya.

Sebelumnya, aksi penolakan terhadap lokasi pembangunan terminal LNG di kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai, dituding sebagai sikap berstandar ganda. Tudingan tersebut diungkapkan oleh A.A. Aryawan akrab disapa Gung De yang merupakan mantan pengurus Partai Golkar Denpasar dan sekarang menjadi pengurus Partai Perindo Bali.

Gung De menyebut Walhi Bali dan masyarakat Desa Adat Intaran tidak bersikap ketika pembangunan Embung Sanur yang juga menyebabkan alih fungsi lahan Tahura Ngurah Rai seluas 2,3 hektar. "Penolakan alih fungsi lahan yang masih rencana terkait terminal LNG Sidakarya seakan terlihat ada standar ganda dalam aksi penolakan yang juga membawa kepentingan niskala," kata Gung De di Denpasar, Rabu (6/7/2022).


(iws/iws)

Hide Ads