Bali masih menghadapi masalah besar, yakni sampah. Salah satu solusinya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memutuskan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar, akan ditutup permanen mulai 23 Desember 2025.
Sebenarnya, sudah beberapa kali TPA terbesar di Bali itu dinyatakan tutup. Namun, tumpukan sampah yang terus terjadi membuat TPA Suwung terpaksa dibuka lagi.
Menjelang penutupan, Gubernur Bali Wayan Koster melayangkan surat untuk Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"TPA Suwung harus ditutup paling lambat tanggal 23 Desember 2025, Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung dilarang membawa sampah ke TPA Suwung," tulis Koster dalam Surat Gubernur Bali Nomor T.00.600.4.15/60957/Setda, yang dibaca detikBali, Minggu (7/12/2025).
Koster Minta 2 Kepala Daerah Siap Urus Sampah
Dalam surat tersebut, Koster meminta kedua kepala daerah itu segera menyiapkan pengelolaan sampah di luar TPA Suwung dengan mengoptimalkan teba modern, TPS3R, dan TPST.
"Menggunakan mesin pencacah dan dekomposer untuk mempercepat proses pengomposan di tingkat rumah tangga atau memakai model lain yang memungkinkan diterapkan. Agar dapat menggunakan model pengelolaan sampah ini, maka harus dilakukan pemilahan sampah organik dan bukan organik di tingkat rumah tangga," jelas Koster.
Ia juga mendorong agar pengelolaan sampah berbasis sumber di rumah tangga sampai tingkat desa. Serta menyiapkan pola terbaik dan berkolaborasi dengan para pihak untuk memastikan pengelolaan sampah.
Koster meminta kedua kepala daerah itu segera menyosialisasikan kepada masyarakat agar menyiapkan pengelolaan sampah secara mandiri atau bersama-sama memilah sampah organik dan nonorganik di rumah tangga.
"Agar segera melakukan koordinasi teknis menyusun SOP yang melibatkan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Bali, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemerintah Kota Denpasar, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemerintah Kabupaten Badung," pungkas Koster.
Periode Sampah Kiriman
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bali menyebut Bali akan terus menghadapi permasalahan sampah, terutama memasuki periode sampah kiriman. Namun, persoalan ini kian rumit karena TPA Suwung sudah dalam kondisi kapasitas berlebih.
Kepala Seksi Teknis UPTD Pengelolaan Sampah DLHK Bali, I Putu Gede Wiradana, menjelaskan mulai Oktober hingga Maret, Bali biasanya menerima sampah kiriman dari luar daerah.
"Biasanya Oktober sampai Maret sampah kiriman, yang biasanya dari Pantai Kedonganan, Pantai Kuta, dan sepanjang pesisir pantai di Kuta, yang notabene sampah itu merupakan terindikasi dari pulau luar Bali," ujarnya dalam kunjungan Advokasi Pimpinan Komite II DPD terkait bencana banjir Bali di Kantor DPD RI Provinsi Bali, Rabu (5/11/2025).
Wiradana menyebut saat ini TPA Suwung sudah over kapasitas, bahkan sebelum menerima tambahan sampah kiriman. Kondisi ini juga diperparah peristiwa bencana banjir pada 10 September lalu. Di mana jumlah sampah yang masuk hingga 998 ton dengan jumlah truk kurang lebih 470 unit.
"Jadi sampah itu pun harus kami terima sedangkan kami sudah mengalami over capacity," lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa dengan keadaan saat ini, permasalahan sampah tidak bisa hanya diselesaikan di hilir, melainkan harus dimulai dari sumbernya.
"Dalam hal ini perlu penyelesaian sampah secara menyeluruh tidak hanya di hilir, akan tetapi masih diselesaikan di hulu. Karena intinya sampah harus selesai di sumber," jelasnya.
Salah satu langkah yang perlu didorong adalah penerapan pengelolaan sampah berbasis sumber, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Gubernur Bali. Wiradana yakin upaya ini bisa mengurangi volume sampah yang dikirim ke TPA Suwung.
"Dengan upaya yang sudah dilakukan Pak Gubernur mengeluarkan regulasi Surat Edaran dan dibentuk juga pengelolaan sampah berbasis sumber, harapan kami menekan sampah ini dikirim ke TPA Suwung," imbuhnya.
Simak Video "Video: Menteri LH Beri 3 Bulan ke Hotel di Bali Selesaikan Masalah Limbah"
[Gambas:Video 20detik]
(hsa/hsa)











































