Jika Proyek LNG Jalan Tanpa Solusi, DPRD Bali Siap Digantung

Jika Proyek LNG Jalan Tanpa Solusi, DPRD Bali Siap Digantung

Miechell Octovy Koagouw - detikBali
Rabu, 22 Jun 2022 10:15 WIB
Masyarakat Desa Adat Intaran, Denpasar, gelar aksi unjuk rasa. Mereka menolak rencana pembangunan terminal gas alam cair di kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai.
Masyarakat Desa Adat Intaran, Denpasar, gelar aksi unjuk rasa. Mereka menolak rencana pembangunan terminal gas alam cair di kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai. (Foto: I Wayan Sui Suadnyana/detikcom)
Denpasar -

Ketua Komisi III DPRD Bali A. A. Adhi Ardhana buka suara soal polemik pembangunan terminal liquefied natural gas (LNG) yang rencananya bakal dibangun di kawasan mangrove. Ardhana menyebut dirinya siap 'digantung' apabila pembangunan terminal LNG tetap berjalan tanpa ada solusi yang ditawarkan.

"Jika tidak ada solusi (tapi proyek tetap berjalan), saya sampaikan bahwa kami DPRD siap digantung, siap dicabut, siap diberhentikan (apabila proyek tetap berjalan). Karena tanpa solusi, artinya tidak ada persus (peraturan khusus) atau panduan, petunjuk, maupun prosedur yang mesti dijalankan," kata Ardhana di Gedung DPRD Bali, Renon, Denpasar, Selasa (21/6/2022).

Sikap tersebut, kata Ardhana, sudah dia sampaikan kepada Perusahaan Daerah (Perusda) Provinsi Bali dan pihak terkait lainnya dalam satu pertemuan beberapa waktu lalu. Ardhana menegaskan, DPRD telah menekankan bahwa hutan mangrove merupakan pelindung Pulau Bali sehingga tidak dapat dibabat begitu saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kalaupun pemanfaatan mangrove sangat diperlukan, Ardhana menyebut harus ada pengganti atau solusi agar fungsinya sebagai pelindung dapat berjalan dengan baik. Ia pun mengaku sudah memberikan beberapa alternatif kepada PT Dewata Energi Bersih (DEB) untuk segera berkomunikasi dengan Pemerintah Kota Denpasar.

"Kalau solusinya sudah ada silakan saja. Itulah inti yang saya sampaikan kepada mereka saat itu. Dan semua hasil pembicaraan tertuang dalam berita acara di Komisi III DPRD Bali," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, rencana pembangunan terminal gas alam cair atau LNG bakal dibangun di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai. Terminal LNG tersebut dibangun oleh Perusahaan Daerah (Perusda) melalui PT Dewata Energi Bersih (DEB) bersama PT PLN Gas & Geothermal (PLNGG).

Rencana pembangunan terminal LNG di kawasan mangrove itu pun kini menjadi polemik di masyarakat. Sebelumnya, warga Desa Adat Intaran, Denpasar, mendatangi DPRD Provinsi Bali, Selasa (21/6/2022). Mereka menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak keberadaan LNG. Merkeka menolak lokasi pembangunan LNG yang berada di kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai.




(iws/iws)

Hide Ads