2 Terdakwa Kasus Penodaan Nyepi di Buleleng Jalani Sidang Perdana

2 Terdakwa Kasus Penodaan Nyepi di Buleleng Jalani Sidang Perdana

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Kamis, 18 Jan 2024 18:28 WIB
Sidang perdana kasus penodaan Nyepi di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Kamis (18/1/2024).
Foto: Sidang perdana kasus penodaan Nyepi di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Kamis (18/1/2024). (Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng -

Dua terdakwa kasus penodaan Hari Raya Nyepi, Ahmad Zaini dan Muhammad Rasyad, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Kamis (18/1/2024).

Sesuai dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Gede Putu Astawa, perbuatan kedua terdakwa dilakukan saat Nyepi tahun Saka 1945, 22 Maret 2023. Mereka didakwa sengaja memaksa masuk ke Pantai Segara Rupek dengan cara membuka paksa tali portal yang dijaga oleh pecalang.

Perbuatan Zaini dan Rasyad dinilai sebagai perbuatan yang bersifat penodaan terhadap agama Hindu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa Hari Raya Nyepi merupakan hari suci bagi agama Hindu yang dirayakan setiap tahun baru Saka di mana terdapat larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan mulai jam 06.00 pagi sampai jam 06.00 pagi hari berikutnya," kata JPU Astawa saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim pimpinan I Made Bagiarta.



ADVERTISEMENT

Jaksa melanjutkan, saat Nyepi tidak boleh menyalakan api, lampu, listrik atau amati geni, tidak bersenang-senang atau amati lelanguan, tidak berangkat kerja atau amati karya, dan tidak bepergian atau amati lelungaan.

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Buleleng juga telah mengeluarkan seruan dengan Nomor: 400.8/03/FKUB BLL/2023 tanggal 10 Maret 2023. Seruan tersebut di antaranya, umat selain Hindu wajib menjaga dan menghormati kesucian Hari Suci Nyepi.

Kemudian, majelis-majelis agama dan lembaga sosial keagamaan serta instansi terkait agar menyosialisasikan seruan ini kepada umat beragama di Bali. Seruan itu juga sudah disosialisasikan kepada masyarakat di Desa Sumberklampok, tempat tinggal kedua terdakwa.

"Bahwa terkait dengan seruan dari FKUB telah disosialisasikan oleh saksi Nurullah selaku takmir masjid kepada umat Islam di Banjar Dinas Tegal Bunder bersama dengan Perbekel Desa Sumberklampok yang mana pada saat Hari Raya Nyepi agar umat saling menghormati dan menghargai agar tidak bepergian sehari saja," urai Astawa.

JPU mendakwa Zaini dan Rasyad dalam dakwaan primair dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara. Sedangkan dalam dakwaan subsidair, keduanya didakwa dengan Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Atas dakwaan tersebut, kedua terdakwa tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi pada sidang selanjutnya, 25 Januari 2024.

Pantauan detikBali di PN Singaraja, Zaini dan Rasyad memasuki ruang sidang pada pukul 10.30 Wita. Keduanya tampak didampingi oleh penasihat hukum. Dalam sidang juga hadir Perbekel Desa Sumberklampok Wayan Sawitra serta sejumlah warga Desa Sumberklampok.




(hsa/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads