
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kanjuruhan AKP Bambang Sidik
Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Bambang Sidik Achmadi diputus bebas oleh hakim. Simak selengkapnya pertimbangan hakim.
Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Bambang Sidik Achmadi diputus bebas oleh hakim. Simak selengkapnya pertimbangan hakim.
Terdakwa Tragedi Kanjuruhan AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun penjara.
Suko Sutrisno dan Abdul Haris menjalani sidang vonis tragedi Kanjuruhan. Suko divonis 1 tahun penjara. Sementara Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Haris dan Suko terdakwa Kanjuruhan menuntut PT LIB dan PSSI juga harus diseret ke pengadilan. Keduanya dianggap turut ikut bertanggung jawab Tragedi Kanjuruhan.
Abdul Haris, Ketua Panpel Arema FC, sekaligus terdakwa Tragedi Kanjuruhan divonis 1 tahun 6 bulan. Putusan itu sambut tangis keluarga Haris.
Suko Sutrisno, divonis 1 tahun pidana penjara. Suko merupakan security officer saat Tragedi Kanjuruhan.
Abdul Haris, Panpel Arema FC saat Tragedi Kanjuruhan divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara. Ia dinilai bersalah karena kealpaan sehingga menyebabkan kematian.