Ini Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kanjuruhan AKP Bambang Sidik

Ini Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kanjuruhan AKP Bambang Sidik

Amir Baihaqi - detikJatim
Kamis, 16 Mar 2023 13:11 WIB
Terdakwa Kanjuruhan Bambang Sidik Achmadi dipeluk tim penasihat hukumnya usai divonis bebas
Terdakwa Kanjuruhan Bambang Sidik Achmadi dipeluk tim penasihat hukumnya usai divonis bebas (Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya - Terdakwa Tragedi Kanjuruhan AKP Bambang Sidik Achmadi diputus bebas oleh hakim. Lalu apa pertimbangan hakim sehingga eks Kasat Sampta Polres Malang tersebut bebas?

Hakim menjelaskan putusan bebas ini didasarkan atas tiga pertimbangan. Dari pertimbangan tersebut, terdakwa Bambang Sidik Achmadi dinyatakan tak bersalah.

Pada pertimbangan pertama, terdakwa memang memerintahkan penembakan gas air mata. Namun, gas air mata tersebut mengarah ke tengah lapangan karena adanya hembusan angin.

"Penembakan yang diperintahkan terdakwa pada saksi-saksi tersebut mengarah ke tengah lapangan dekat gawang sebelah utara. Dan asap dari gas terdorong angin ke arah selatan hingga ke tengah lapangan," jelas hakim Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan pertimbangan di ruang Cakra PN Surabaya Kamis (16/3/2023).

Selanjutnya pada pertimbangan kedua, hakim menyebut kepanikan di pintu 13 bukan karena perintah tembakan gas air mata terdakwa Bambang Sidik Achmadi. Namun, tembakan tersebut merupakan instruksi terdakwa Hasdarman selaku Danki Brimob Polda Jatim saat itu.

Terdakwa Hasdarman sendiri divonis 1 tahun dan 6 bulan oleh hakim. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 3 tahun pidana penjara.

"Kepanikan yang terjadi di tribun selatan, khususnya tribun 13 adalah penembakan dari saksi Hasdarmawan dan menyebabkan kepanikan karena asap yang ditimbulkan," terang hakim.

Terakhir, akibat tembakan terdakwa Hasdarman ini lah, kemudian terjadi kepanikan yang berujung suporter berebut keluar dan banyak yang tewas terjepit dan terinjak-injak.

"Akibat penembakan dari saksi hasdarmawan, suporter panik, terinjak-injak dan terjepit," tutur hakim.

Atas dasar tiga pertimbangan itu, hakim kemudian memutus bebas terdakwa Bambang Sidik Achmadi. Sebab, tak ada unsur kausalitas dan tak terpenuhinya dakwaan mengenai kealpaan.

"Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, tidak ada kausalitas dengan bambang sidiq dengan timbulnya korban, karena unsur kedua yakni kealpaannya tidak terpenuhi. sehingga unsur selebihnya tidak perlu dipertimbangkan," jelas hakim.

"Oleh karena itu unsur kedua karena kealpaannya dalam dakwaan kedua adalah sama yg telah dipertimbangkan dan dinyatakan tidak terpenuhi dan haruslah dinyatakan tidak terpenuhi," tandas hakim.

Sebelumnya, terdakwa Tragedi Kanjuruhan AKP Bambang Sidik Achmadi diputus bebas. Atas putusan ini, hakim memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari tahanan.

Terdakwa Bambang Sidik Achmadi merupakan eks Kasat Samapta Polres Malang saat Tragedi Kanjuruhan. Hakim menilai terdakwa terbebas dari dakwaan ke-1 dan 2 dari jaksa.

"Menyatakan terdakwa Bambang Sidiq Ahmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga JPU," kata ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, Kamis (16/3/2023).

"Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," imbuh hakim.


(abq/dte)


Hide Ads