
Jaksa Banding Vonis Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Abdul Haris-Suko Sutrisno
Abdul Haris dan Suko Sutisno telah dijatuhi vonis. Atas vonis itu, jaksa telah mengajukan banding. Banding sudah diajukan sejak kemarin.
Abdul Haris dan Suko Sutisno telah dijatuhi vonis. Atas vonis itu, jaksa telah mengajukan banding. Banding sudah diajukan sejak kemarin.
Suko Sutrisno dan Abdul Haris menjalani sidang vonis tragedi Kanjuruhan. Suko divonis 1 tahun penjara. Sementara Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Haris dan Suko terdakwa Kanjuruhan menuntut PT LIB dan PSSI juga harus diseret ke pengadilan. Keduanya dianggap turut ikut bertanggung jawab Tragedi Kanjuruhan.
Suko Sutrisno, terdakwa Tragedi Kanjuruhan, divonis 1 tahun penjara. Hakim menilai Suko bersalah karena kealpaan yang menyebabkan kematian atau luka-luka.
Suko Sutrisno, divonis 1 tahun pidana penjara. Suko merupakan security officer saat Tragedi Kanjuruhan.
Dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan Suko Sutrisno dan Abdul Haris menjalani sidang agenda putusan hari ini. Keduanya mengaku siap dan dalam keadaan sehat.
Suko Sutrisno, terdakwa Kanjuruhan dituntut 6 tahun 8 bulan. Ia merupakan security officer pada laga Arema FC vs Persebaya yang berujung Tragedi Kanjuruhan.