Suko Sutrisno SO Arema FC Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Tragedi Kanjuruhan

Suko Sutrisno SO Arema FC Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Tragedi Kanjuruhan

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 09 Mar 2023 14:21 WIB
Suko Sutrisno
Suko Sutrisno saat mendegarkan putusan hakim di PN Surabaya (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Suko Sutrisno, terdakwa Tragedi Kanjuruhan divonis 1 tahun pidana penjara. Hakim menilai Suko bersalah karena kealpaan yang menyebabkan mati atau luka-luka.

Suko Sutrisno merupakan Security Officer (SO) Arema FC saat pecah Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022. Sidang putusan dimulai pukul 13.15 WIB, Suko tampak memakai kemeja putih dan celana hitam.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suko Sutrisno pidana 1 tahun penjara ," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, Kamis (9/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 6 tahun 8 bulan penjara.

Selain Suko, terdakwa yang telah divonis yakni Abdul Haris, Panpel Arema FC yang telah divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara.

ADVERTISEMENT

Sedangkan tiga terdakwa lainnya dari kepolisian yakni Wahyu Setyo Pranoto (eks Kabag Ops Polres Malang), Bambang Sidik Achmadi (eks Kasat Samapta Polres Malang), Hasdarmawan (eks Danki 3 Brimob Polda Jatim).

Sedangkan Dirut PT Liga Indonesia Bersatu (LIB) Ahmad Hadian Lukita saat ini masih dalam proses melengkapi berkas dan belum di menjalani sidang.

Seperti diketahui, sebanyak 135 orang meninggal dunia saat Tragedi Kanjuruhan. Kejadian ini terjadi seusai laga Arema FC kontra Persebaya yang berakhir 2-3. Penonton yang tak puas turun ke lapangan. Namun hal ini diikuti massa suporter lainnya dengan melakukan penyerangan yang dibalas polisi dengan menembakkan gas air mata.




(abq/dte)


Hide Ads