Sidang putusan Haris dimulai pukul 10.35 WIB di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya. Usai mendengar putusan, Haris kemudian menuju ruang tahanan di PN Surabaya.
Saat momen itulah, tampak Haris langsung dihampiri keluarganya. Pelukan haru dan tangis pun tak terbendung. Sedangkan saat ditanya terkait putusan yang dijatuhkan, keluarga memilih bungkam.
Sebelumnya, Abdul Haris, terdakwa Tragedi Kanjuruhan divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara. Hakim menilai terdakwa bersalah karena kealpaan yang menyebabkan mati atau luka-luka.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Haris dengan pidana 1 tahun 6 bulan pidana penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, Kamis (9/3/2023).
Vonis ini 1 tahun 6 bulan pidana penjara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 6 tahun 8 bulan penjara. Mendengar vonis ini, jaksa dan penasihat hukum Abdul Haris mengaku pikir-pikir.
Abdul Haris adalah Ketua Panpel laga Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022. Ia kemudian ditetapkan jadi salah satu tersangka pascaTragedi Kanjuruhan yang menelan 135 orang.
(abq/iwd)