2 Terdakwa Kanjuruhan Tuntut Dirut PT LIB Juga Diseret ke Pengadilan

2 Terdakwa Kanjuruhan Tuntut Dirut PT LIB Juga Diseret ke Pengadilan

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 09 Mar 2023 18:11 WIB
Haris dan Suko terdakwa Kanjuruhan minta PT LIB PSSI diseret ke pengadilan
Foto: Haris dan Suko terdakwa Kanjuruhan minta PT LIB PSSI diseret ke pengadilan (Setiadarma Wisnu/detikJatim)
Surabaya - Abdul Haris dan Suko Sutrisno, terdakwa Tragedi Kanjuruhan divonis berbeda. Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis Haris 1 tahun 6 bulan sedangkan Suko 1 tahun pidana penjara.

Menanggapi vonis tersebut, baik Haris mengaku akan pikir-pikir dahulu. Ia kemudian menuntut keadilan terhadap orang-orang lainnya yang harus bertanggungjawab saat Tragedi Kanjuruhan.

"Pikir-pikir, karena kan kami mohon keadilan. Dalam artian, janganlah hanya kita yang orang kecil yang mendapat vonis, tapi yang lainnya termasuk pemangku keamanan termasuk penyelenggara aman," kata Abdul Haris usai sidang, Kamis (9/3/2023).

Ia mengaku tengah membicarakan dengan tim penasihat hukumnya perihal putusan itu. Haris menyebut sebagai Panpel Arema FC, dirinya kekeh tak bersalah dan minta dibebaskan.

Hal senada disampaikan Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno. Ia juga mengaku akan pikir=pikir dengan vonis 1 tahun penjara. Meski vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 6 tahun 8 bulan penjara.

"Sementara ini kami pikir-pikir, karena ada hal yang belum sesuai dengan hati nurani," tutur Suko.

Sama dengan Haris, Suko juga menuntut pimpinan PT Liga Indonesia Baru (LIB) terutama direktur utamanya Ahmad Hadian Lukita segera diseret ke pengadilan. Sebab ia merasa tak adil harus menanggung kematian 135 jiwa korban Tragedi Kanjuruhan.

"Ya yang berkaitan dengan sepakbola, ada PT LIB. Karena, kalau (pidana) dilimpahkan semua ke kami kan gak adil," tandas Suko.


(abq/iwd)


Hide Ads