
Kata Polri soal Hakim Bebaskan 2 Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan
Eks Kabag Ops Polres Malang AKP Kompol Wahyu Setyo Pranowo dan mantan Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas. Bagaimana respons Polri?
Eks Kabag Ops Polres Malang AKP Kompol Wahyu Setyo Pranowo dan mantan Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas. Bagaimana respons Polri?
Dua polisi terdakwa Kanjuruhan divonis bebas. Simak pertimbangan hakim selengkapnya.
KontraS buka ikut mengecam vonis ringan 5 terdakwa Kanjuruhan. Merka akan melaporkan hakim ke Komisi Yudisial (KY).
Lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan telah divonis, 2 polisi diputus bebas. Keluarga korban mennyebut tak adil.
Aremania buka suara soal vonis 3 terdakwa dari kepolisian yang dituntut bebas dan 1 tahun 6 bulan. Mereka menyebut hal itu sudah diprediksi.
Lima terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan telah menjalani sidang vonis. Dua di antara terdakwa divonis bebas.
Terdakwa Kanjuruhan eks Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas. Putusan ini sama dengan Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi.
Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Bambang Sidik Achmadi diputus bebas oleh hakim. Simak selengkapnya pertimbangan hakim.
Keluarga korban Kanjuruhan menyaksikan langsung proses sidang putusan di PN Surabaya. Isak tangis mewarnai saat putusan dibacakan hakim.
Hakim memerintahkan untuk membebaskan AKP Bambang dari tahanan. Hakim menilai terdakwa terbebas dari dakwaan ke-1 dan 2 dari jaksa.