Panpel Arema FC Abdul Haris Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Panpel Arema FC Abdul Haris Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 09 Mar 2023 11:47 WIB
Surabaya -

Abdul Haris, terdakwa Tragedi Kanjuruhan divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara. Hakim menilai terdakwa bersalah karena kealpaan yang menyebabkan mati atau luka-luka.

Sidang pembacaan vonis digelar sekitar pukul 10.35 WIB di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tampak Haris hadir dengan memakai kemeja putih dan celana hitam.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Haris dengan pidana 1 tahun 6 bulan pidana penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, Kamis (9/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis ini 1 tahun 6 bulan pidana penjara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 6 tahun 8 bulan penjara. Mendengar vonis ini, jaksa dan penasihat hukum Abdul Haris mengaku pikir-pikir.

Abdul Haris adalah Ketua Panpel laga Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022. Ia kemudian ditetapkan jadi salah satu tersangka pascaTragedi Kanjuruhan yang menelan 135 orang.

ADVERTISEMENT

Selain Haris terdakwa lain dari sipil adalah Suko Sutrisno yang kini juga sedang menunggu putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya yakni dari kepolisian yakni Wahyu Setyo Pranoto (eks Kabag Ops Polres Malang), Bambang Sidik Achmadi (eks Kasat Samapta Polres Malang), Hasdarmawan (eks Danki 3 Brimob Polda Jatim) didakwa Pasal 359 yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan.

Sedangkan Dirut PT Liga Indonesia Bersatu (LIB) Ahmad Hadian Lukita saat ini masih dalam proses melengkapi berkas dan belum di menjalani sidang.

Seperti diketahui, sebanyak 135 orang meninggal dunia saat Tragedi Kanjuruhan. Kejadian ini terjadi seusai laga Arema FC kontra Persebaya yang berakhir 2-3. Penonton yang tak puas turun ke lapangan. Namun hal ini diikuti massa suporter lainnya dengan melakukan penyerangan yang dibalas polisi dengan menembakkan gas air mata.

(abq/iwd)


Hide Ads