detikNewsRabu, 16 Feb 2022 22:18 WIB
KemenPPPA: Herry Wirawan Harus Bayar Sendiri Restitusi, Tak Dibebankan Negara
KemenPPPA mendorong JPU untuk mengajukan banding vonis Herry Wirawan yang memperkosa 13 santriwati. Kemen PPPA berharap ada restitusi kepada korban.

