Kerabat salah seorang santriwati yang menjadi korban pemerkosaan Herry Wirawan angkat bicara terkait vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada Herry oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bandung.
Salah seorang kerabat korban anak, R (29), menyatakan, pihaknya sangat kecewa dengan keputusan pengadilan yang hanya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Herry.
"Jelas sangat kecewa. Kalau tahu keputusan seperti itu, sudah kami buru sejak dulu," ujar R saat dikonfirmasi, Rabu (16/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
R menjelaskan, selain kecewa dengan vonis penjara seumur hidup, pihak keluarga juga menolak bila nama Herry dimasukkan ke dalam keluarga mereka.
"Intinya, kami tidak mau ada nama Herry di nasab anak yang dilahirkan," katanya.
Baca juga: 11 Warga di Garut Terpapar Omicron |
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan, terpidana kasus pemerkosaan 13 santriwati.
Vonis itu dibacakan majelis hakim dalam sidang beragendakan putusan yang digelar di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (15/2) kemarin.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai Pasal 81 ayat 1, 3 dan 5 Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar majelis.
Sementara Wakil Bupati Garut Helmi Budiman angkat bicara terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Herry Wirawan. Helmi menyebut, semua pihak harus menghargai proses hukum.
"Ya kita kan walaupun kita ingin seberat-beratnya, tapi kita kan negara hukum. Pokoknya apa pun yang diputuskan, saya berharap mewakili rasa keadilan di masyarakat," ungkap Helmi.
(yum/bbn)