Herry Wirawan lolos hukuman mati. Guru ngaji yang memerkosa 13 santrinya itu divonis hukuman penjara seumur hidup.
Majelis hakim membacakan putusan itu di PN Bandung, Selasa (15/2). Vonis kasus pemerkosaan santri tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa yang menuntut Herry Wirawan hukuman mati.
Sang predator seks yang menggegerkan publik ini dihadirkan di ruang sidang saat mendengarkan putusan hakim. Hakim menyatakan Herry Wirawan terbukti bersalah sesuai Pasal 81 ayat 1, 3 dan 5 jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(bbn/yum)