Keluarga Santri Kecewa Herry Wirawan Lolos Hukuman Mati

Kota Bandung

Keluarga Santri Kecewa Herry Wirawan Lolos Hukuman Mati

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Rabu, 16 Feb 2022 13:22 WIB
Penjara seumur hidup artinya apa? Pertanyaan ini muncul setelah Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup dalam kasus pemerkosaan 13 santri.
Herry Wirawan (Ilustrator: Edi Wahyono/detikcom)
Bandung -

Herry Wirawan lolos dari hukuman mati atas kasus pemerkosaan 13 santriwati. Lolosnya Herry dari hukuman mati membuat keluarga korban kecewa. Sekadar diketahui, Herry divonis penjara seumur hidup.

"Kita termasuk keluarga korban kecewa ya, sangat kecewa karena di luar harapan korban dan keluarga korban," ucap Yudi Kurnia, kuasa hukum para korban, saat dihubungi, Rabu (16/2/2022).

Yudi menilai perbuatan yang dilakukan oleh Herry sudah cocok untuk dikenai hukuman mati. Terlebih dampak yang ditinggalkan akibat perbuatan predator seks itu kepada korban sangat besar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena seumur hidup itu tidak seimbang, tidak setimpal dengan kesalahannya. Karena kalau dilihat dari beban psikis korban, kan beban catatan sejarah keluarga turun temurun," tutur dia.

Soal putusan hukuman seumur hidup, Yudi menilai Herry Wirawan masih bisa bernapas. Bahkan hidup Herry dibiayai negara. "Sementara si Herry pelaku masih bisa bernapas walaupun di tahanan, masih diurus negara, masih dikasih makan negara," kata Yudi.

ADVERTISEMENT
Sementara si Herry pelaku masih bisa bernapas walaupun di tahanan.Yudi Kurnia, kuasa hukum korban

Sekadar diketahui, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa. Namun, sewaktu sidang putusan, hakim memvonis Herry dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim.

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan terbukti bersalah sesuai Pasal 81 ayat 1, 3 dan 5 jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.




(dir/bbn)


Hide Ads