Harapan keluarga santriwati soal vonis Herry Wirawan sirna. Keluarga mengharapkan pemerkosa 13 santri itu dihukum mati sesuai tuntutan jaksa, namun tak diamini hakim.
"(Harapannya) Hukuman mati," ucap Yudi Kurnia, kuasa hukum korban, saat dihubungi, Rabu (16/2/2022).
Keinginan keluarga korban, kata Yudi, cukup beralasan. Sebab, apa yang dilakukan Herry menimbulkan dampak yang mendalam bagi korban di masa depan. Tak hanya korban saja, keluarga korban juga mengalami dampak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yudi menuturkan harapan keluarga agar Herry dihukum mati juga sudah terpatri sejak kasus ini diketahui oleh keluarga. Bahkan, menurut Yudi, keluarga sempat akan mengambil langkah sendiri kepada Herry.
"Dari dulu, dari awal, itu saya dulu pernah bilang, ini ada ancaman hukuman mati. Pada saat korban mau melakukan anarkis ke Herry, waktu sebelum laporan, saya sudah meredam. Salah satu alasannya ini kan ada ancaman hukuman mati, karena korban lebih dari satu orang," kata Yudi.
"Tidak hanya keluarga korban, dari satu desa mau nyerang si Herry. Saya dengan kepala desa menahan warga, sudah capek-capek menahan warga. Saya sampaikan lewat jalur hukum," tutur Yudi menambahkan.
Sekadar diketahui, Herry dituntut hukuman mati oleh jaksa. Namun, dalam sidang putusan, hakim memvonis Herry dengan hukuman penjara seumur hidup.
(dir/bbn)