Pengacara Korban: Herry Wirawan Sudah Membunuh Harapan Kami

Kota Bandung

Pengacara Korban: Herry Wirawan Sudah Membunuh Harapan Kami

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Rabu, 16 Feb 2022 13:38 WIB
Herry Wirawan, Guru Perkosa Santriwati di Bandung
Herry Wirawan pemerkosa 13 santri. (Foto: istimewa)
Bandung -

Santriwati korban pemerkosaan Herry Wirawan kecewa atas putusan hakim yang meloloskan hukuman mati. Berbagai reaksi keluarga korban muncul atas vonis tersebut.

"Nah ini korban sebetulnya sangat, mengecewakan sekali ya putusan itu. Kemarin hasil konfirmasi, begitu lihat vonis seumur hidup itu, saya konfirmasi memberi tahu keluarga korban. Dia (pihak korban) menanggapinya ada yang marah-marah. Ada yang nangis. Sangat tidak terima," ujar Yudi Kurnia kuasa hukum korban saat dihubungi, Rabu (16/2/2022).

Yudi mengaku turut merasakan perasaan dari korban. Terlebih saat ada keluarga yang menangis mendengar putusan tak sesuai dengan harapan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang nangis ya itu alasannya, nggak seimbang dengan beban yang ditanggung, dia (Herry) sudah membunuh harapan kami," tutur Yudi.

Sekadar diketahui, Herry dituntut hukuman mati oleh jaksa. Namun, dalam sidang putusan, hakim memvonis Herry dengan hukuman penjara seumur hidup.

ADVERTISEMENT

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim.

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat 1, 3 dan 5 jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.




(dir/bbn)


Hide Ads