
UMP NTB 2025 Diketok Naik 6,5 Persen, Pekerja Dapat Upah Rp 2,6 Juta
Dewan Pengupahan NTB menetapkan UMP 2025 naik 6,5% menjadi Rp 2.602.931. Keputusan ini disepakati oleh pengusaha dan pekerja, mengikuti pedoman nasional.
Dewan Pengupahan NTB menetapkan UMP 2025 naik 6,5% menjadi Rp 2.602.931. Keputusan ini disepakati oleh pengusaha dan pekerja, mengikuti pedoman nasional.
Pemerintah menetapkan UMP 2025 naik 6,5%, dengan UMP NTB diprediksi mencapai Rp 2,6 juta. Kenaikan berlaku mulai 1 Januari 2025.
DPD SPN NTB mendesak Dewan Pengupahan untuk menetapkan UMP 2025 minimal 6,5% sesuai kebijakan Prabowo, menolak tawar-menawar dengan pengusaha.
Pemprov NTB berharap UMP 2025 bisa naik di atas 6,5% dari upah minimum nasional. Pedoman penetapan UMP masih belum diterima, menunggu keputusan pemerintah.
Penetapan UMP NTB 2025 molor karena belum ada pedoman dari pemerintah pusat. Perusahaan kesulitan merencanakan upah dan rekrutmen pegawai baru.
Serikat Pekerja Nasional (SPN) Nusa Tenggara Barat (NTB) mendorong pemerintah agar menaikkan upah minimum provinsi (UMP) pada 2025 menjadi Rp 2,7 juta.
Pengusaha hotel di NTB menilai usulan kenaikan UMP 8-12% oleh SPN memberatkan, mengingat kondisi ekonomi yang lesu dan penurunan omzet.
Serikat Pekerja Nasional NTB usulkan kenaikan UMP 8-12% untuk 2025, menjadikan UMP menjadi Rp 2.737.355. Pembahasan UMP tengah berlangsung di seluruh provinsi.