
Palembang dan 7 Daerah Lain di Sumsel Siapkan Kenaikan Upah 2026
Delapan kabupaten/kota di Sumatera Selatan akan menetapkan UMK/UMSK 2026 dengan usulan kenaikan 8%-10%. Lahat baru membentuk dewan pengupahan tahun ini.
Delapan kabupaten/kota di Sumatera Selatan akan menetapkan UMK/UMSK 2026 dengan usulan kenaikan 8%-10%. Lahat baru membentuk dewan pengupahan tahun ini.
Dewan Pengupahan Sumsel membahas UMP dan UMSP 2026, dengan usulan kenaikan upah di atas 8%. Penetapan menunggu regulasi terbaru dari pemerintah.
Serikat buruh usulkan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5-10,5% berdasarkan putusan MK. Aksi besar akan digelar untuk menyuarakan tuntutan ini.
Gubernur Sumsel sudah merevisi penetapan UMSP 2025. Kini ada 9 upah sektoral yang berlaku di Sumsel.
Dewan Pengupahan Sumsel menargetkan pembentukan lembaga yang mengatur upah minimum di 4 daerah. Jika terbentuk, maka UMSK berdasarkan kesepakatan bersama.
Dengan adanya dewan pengupahan, maka pekerja di Lahat tak lagi berpatokan pada upah yang ditetapkan provinsi melalui UMP dan UMSP.
Apindo Mojokerto menolak keputusan Gubernur Jatim tentang UMSK 2025. Mereka berharap keputusan itu ditinjau ulang khawatir berdampak negatif bagi iklim usaha.
UMK Kota Jogja resmi naik menjadi Rp 2.655.041,81 untuk tahun 2025. Nilai tersebut lebih tinggi dibanding daerah lain di DIY.
Dewan Pengupahan Sumsel telah membahas UMSK 2025. Tiga daerah tidak disetujui Apindo, tiga daerah disepakati, dan satu daerah tidak mengusulkan.
Massa buruh di Jawa Barat menggelar demonstrasi di Gedung Sate untuk mengawal rapat pleno Dewan Pengupahan terkait UMK dan UMSK.