Prabowo Umumkan UMP Naik 6,5%, Disnaker NTB Tunggu Pedoman Pusat

Prabowo Umumkan UMP Naik 6,5%, Disnaker NTB Tunggu Pedoman Pusat

Nathea Citra - detikBali
Minggu, 01 Des 2024 15:48 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Nusa Tenggara Barat (NTB) I Gede Putu Aryadi. (Nathea Citra/detikBali)
Foto: Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Nusa Tenggara Barat (NTB) I Gede Putu Aryadi. (Nathea Citra/detikBali)
Mataram -

Pemerintah memutuskan menaikkan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen. Hal ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masih menunggu pedoman pusat untuk menetapkan kenaikan Upah Mininum Provinsi (UMP).

"Pedomannya belum turun, nanti UMP tinggal menetapkan. Jadi, naik 6,5 persen dari UMP/UMK yang ada sekarang," kata Kadisnaker Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi kepada detikBali, Minggu (1/12/2024).

Menurut jadwal, UMP NTB 2025 seharusnya sudah ditetapkan paling lambat pada 21 November 2024, sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) harus ditetapkan pada 30 November 2024. Namun, hingga saat ini, pedoman tersebut belum juga diterima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, kenaikan upah minimum nasional yang ditetapkan Prabowo dinilai lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yakni 6 persen. Namun, Prabowo memutuskan kenaikan upah lebih tinggi setelah menemui perwakilan buruh belum lama ini.

"Kita tunggu saja pedomannya, karena presiden sudah menetapkan. Sehingga daerah, tinggal mengikuti kebijakan tersebut, sehingga lebih mudah," terang Gede.

ADVERTISEMENT

Sambutan positif datang dari para pekerja di Kota Mataram, Ferial Ayu, warga Kota Mataram mengaku senang dengan putusan upah minimum nasional 6,5 persen yang diumumkan Presiden Prabowo beberapa hari lalu.

"Pasti senang lah, ini kan menyangkut gaji kami di tahun 2025. Semoga saja, UMP kita di NTB bisa di atas upah minimum nasional 6,5 persen," katanya kepada detikBali, Minggu (1/12/2024).

Senada dengan Ferial Ayu, Amelia, salah satu pekerja asal Kota Mataram berharap putusan upah minimum nasional bisa memberi dampak positif bagi UMP di NTB.

"Kalau sebagai pekerja, kami pasti suka kalau UMP-nya naik 10 persen, kalau tahun lalu naik hanya sedikit. Semoga di pemerintahan yang baru ini, UMP bisa di atas 10 persen," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Nasional (SPN) NTB Lalu Wira Bakti mengusulkan agar UMP NTB 2025 naik di kisaran 8 hingga 12 persen. Jika UMP NTB naik 12 persen, maka nilainya menjadi Rp 2.737.355. Sementara, UMP NTB 2024 sebesar Rp 2.444.067.

"Harapan kami, untuk kenaikan upah buruh di 2025 besok antara 8 sampai 12 persen. Ini argumentasi dan tuntutan SPN NTB," ujar Wira Bakti.




(hsa/hsa)

Hide Ads