Belum Ada Pedoman dari Pusat, Penetapan UMP NTB 2025 Molor

Mataram

Belum Ada Pedoman dari Pusat, Penetapan UMP NTB 2025 Molor

Nathea Citra - detikBali
Selasa, 19 Nov 2024 21:51 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB I Gede Putu Aryadi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB I Gede Putu Aryadi. (Foto: Nathea Citra/detikBali)
Mataram -

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB untuk tahun 2025 dipastikan molor. Musababnya, hingga kini pedoman dari pemerintah pusat belum juga turun.

"Semua daerah belum ada yang membahas karena belum ada pedoman yang turun dari pusat. Kami masih menunggu pedoman tersebut sebagai dasar untuk menghitung UMP," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB I Gede Putu Aryadi di Mataram, Selasa (19/11/2024).

Menurut jadwal, UMP NTB 2025 seharusnya sudah ditetapkan paling lambat pada 21 November 2024, sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) harus ditetapkan pada 30 November 2024. Namun, hingga saat ini, pedoman tersebut belum juga diterima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seharusnya penetapan UMP dipercepat, tapi kami harus menunggu kebijakan dari kementerian. Kami tidak bisa mengambil langkah lebih lanjut karena kewenangan itu ada di pemerintah pusat," jelasnya.

Molornya penetapan UMP ini berdampak pada perusahaan yang kesulitan dalam menyusun perencanaan upah untuk pekerja baru. Perusahaan biasanya menyusun anggaran penggajian beberapa hari setelah UMP ditetapkan, yang seharusnya sudah dilakukan pada 21 November.

ADVERTISEMENT

"Perusahaan membutuhkan UMP untuk merencanakan kebijakan penggajian dan rekrutmen pegawai baru, termasuk keputusan untuk menambah atau mengurangi jumlah karyawan. Namun, peraturan terkait UMP belum diterbitkan hingga sekarang," ujar Gede.

Di sisi lain, Gede menyampaikan bahwa Pemprov NTB siap membahas pengupahan 2025 dengan melibatkan Serikat Pekerja, Serikat Buruh, dan perusahaan. Namun, hingga mendekati jadwal penetapan UMP, pemerintah pusat belum mengeluarkan pedoman yang dibutuhkan.

"Kami sudah siap membahas pengupahan ini. Kami mengharapkan adanya musyawarah yang adil, dengan pemerintah memfasilitasi dan menyediakan instrumen yang diperlukan," kata Gede.

Gede juga memprediksi bahwa UMP NTB 2025 akan mengalami kenaikan, seiring dengan membaiknya kondisi ekonomi NTB, daya beli masyarakat yang positif, pengurangan angka pengangguran, serta inflasi yang terkontrol dengan baik.

"Meski belum dapat dipastikan besarannya, kami memperkirakan ada kenaikan UMP, meskipun tidak signifikan," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Nasional (SPN) NTB, Lalu Wira Bakti, mengusulkan agar UMP NTB 2025 naik antara 8 hingga 12 persen. Jika usulan tersebut diterima, maka UMP NTB 2025 akan mencapai sekitar Rp 2.737.355, dari UMP NTB 2024 yang sebesar Rp 2.444.067.

"Harapan kami, kenaikan UMP untuk 2025 berada di kisaran 8 hingga 12 persen. Ini merupakan tuntutan dari SPN NTB," kata Lalu Wira Bakti.




(dpw/dpw)

Hide Ads